Putusan PN SEMARAPURA Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Srp |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Mei Melianawati |
Hakim Anggota | - Ni Luh Made Kusuma Wardani, - Andrik Dewantara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan salah satu ahli waris yang sah secara hukum dari Pekak Cinta (alm);3. Menyatakan bahwa tanah sengketa sesuai dengan SPPT No. 51. 05.004.015.000-00477 seluas kurang lebih 8500 M2 atas nama I Ketut Jantuk (Penggugat) yang terletak di Banjar Penida, Kelurahan Desa Sakti, Kecamatan Pasedahan Abian Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara : Guru Sulatri- Sebelah Selatan : Pan Catur- Sebelah Timur : Gurun Rana- Sebelah Barat : Guru Ina RatihAdalah merupakan tanah peninggalan dari orang tua Penggugat yaitu Pekak Cinta (alm);4. Menyatakan bahwa Penguggat adalah pemilik yang jujur dan beritikat baik sehingga wajib mendapatkan perlindungan secara hukum atas tanah sengketa;5. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa sesuai dengan SPPT No. 51. 05.004.015.000-00477 seluas kurang lebih 8500 M2 atas nama I Ketut Cinta (Penggugat) yang terletak di Banjar Penida, Kelurahan Desa Sakti, Kecamatan Pasedahan Abian Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :- Sebelah Utara : Guru Sulatri- Sebelah Selatan : Pan Catur- Sebelah Timur : Gurun Rana- Sebelah Barat : Guru Ina RatihAdalah merupakan tanah milik Pengugat yang sah secara hukum yang diperoleh oleh Penggugat dari orang tua Penguggat yang bernama Pekak Cinta (alm) yang telah menguasai tanah obyek sengketa secara terus menerus dan turun temurun selama 20 tahun atau lebih; 6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II yang telah memasang patok batas tanah diatas tanah sengketa milik Penguggat tanpa diketahui, tanpa sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak bersedia dan tanpa alasan hukum yang sah tidak menandatangani Surat Pernyataan Pengusaan Secara Fisik (sporadik) yang diajukan oleh Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan hak guna mendapatkan kepastian hukum mengenai hak kepemilikan atas tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengeluarkan tanah sengketa dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisdje);9. Memerintahkan Tergugat III dan Tergugat IV sebagai pejabat yang diberikan wewenang berdasarkan hukum untuk itu, untuk menandatangani Surat Penyataan Penguasaan Tanah Secara Fisik (sporadik) ataupun surat-surat terkait lainnya yang diperlukan oleh Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara aquo telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach Van Gewisdje) sehingga Penguggat dapat segera mengajukan permohonan hak atas tanah obyek sengketa kepada Turut Tergugat;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 10.021.000,00 (sepuluh juta dua puluh satu ribu rupiah);12. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt/2019/PT DPS
Kasasi : 2812 K/Pdt/2019
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Srp
Statistik175100