- Menyatakan Terdakwa DARMONO bin JAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah??? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap DARMONO bin JAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) batang kayu jati panjang 60 cm diameter 22 cm dengan kubikasi 0,026 ;
- 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 60 cm diameter 16 cm dengan kubikasi 0,026 ;
- 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 60 cm diameter 21 cm dengan kubikasi 0,023 ;
- 2 (dua) buah bronjong /Ronjot dan sebilah perkul
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra X 125 protolan tanpa plat nomor, warna merah hitam ;
- 2 (dua) unit sepeda motor honda Revo protolan tanpa plat nomor warna hitam ;
Putusan PN BLORA Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN Bla |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2019/PN Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmurin Kusumastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yunita, Br Hakim Anggota Rr. Endang Dewi Nugraheni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Ar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk Negara Cq. Perhutani KPH Randublatung ; dirampas untuk dimusnahkan ; dirampas untuk negara. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2019/PN Bla
Statistik570