- Menolak eksepsi ParaTergugatdan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sugiarto Lukitoselaku Penjualdengan John Kusuma (Penggugat)selaku Pembeli berdasarkan Akta Jual Beli No. 183/2012, tanggal 17 Maret 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Emanuel Mali, S.H. adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah hak milik seluas +500 (lima ratus) meter persegi dahulu terletak di Desa Oebufu Kecamatan Kupang Tengah Daerah Tingkai II Kupang Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur, sekarang terletak dalam wilayah Kelurahan Oebufu (RT. 37, RW. 07)Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2498/Desa Oebufu, Surat Ukur Nomor : 1237/1996, tanggal 22 Mei 1996 dengan batas batas sebagai berikut :
- Menolak gugatan rekonvensi Para PenggugatRekonvensi;
- Menghukum Para TergugatKonvensi/Para Penggugat Rekonvensiuntuk untuk membayar biaya perkaraini secara tanggung renteng yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp 1.906.000,00 (satu juta sembilan ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 162/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuril Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Mhbr Hakim Anggota Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustintje Welhelmina Riberu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: Utara : berbatasan dengan Pekarangan J. M. Nggonggoek Selatan :berbatasan dengan Jalan W. J. Lalamentik Timur : berbatasandenganLorong Barat : berbatasandenganPekarangan Fr. Balelembang 4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai sebagian tanah hak milik Penggugat termasuk tanah lorong yang seharusnya menjadi batas sebelah timur tanpa seizin dari Penggugat John Kusuma adalah perbuatan melawan hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa/bagian tanah yang dikuasai Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya kepada Penggugat sekaligus dengan memberikan akses tanah lorong batas tanah Penggugat sebelah timur dengan sukarela atau bila perlu dengan bantuan alat keamanan negara/kepolsian; 6. Menolak gugatan Penggugat yang lain selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik13873