- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menetapkan :
- 1 (satu) pintu rumah berikut tanahnya seluas kurang lebih 144 M2 (seratus empat puluh empat meter persegi) terletak di komplek perumahan Cinta Kasih Budha Tsu Chi Blok B 1 No. 28, Gampong Neuheuen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas :
- 1 (satu) pintu toko berlantai satu berikut tanahnya seluas kurang lebih 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), terletak di Jl. Krueng Raya ? Banda Aceh, Km. 9,5, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah seluas kurang lebih 227 M2 (dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) terletak di Gampong Lambada Lhok, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas :
- Usaha depot air isi ulang dengan nama usaha ?SHOFI AQUA? berikut segala perangkatnya yang berada pada toko harta objek ad. 2.2 tersebut di atas, terletak di Jl. Krueng Raya ? Banda Aceh, Km. 9,5, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Nomor Polisi BL. 4891, warna hitam ;
- 1 (satu) unit beca bermotor merk Honda, type NF 100 Revo, Nomor Polisi BL. 5012 LU, warna biru ;
- Uang hasil bersih penjualan usaha depot air isi ulang ?SHOFI AQUA? tersebut pada ad. 2.4 sejak bulan Januari 2015 s/d bulan Februari 2018 atau selama 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan sebesar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah);
- Menetapkan hutang sebesar Rp. 122.577.870,- (seratus dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah) sebagaimana tersebut dalam posita ad. 3 adalah hutang bersama Penggugat dengan Tergugat ;
- Membagi harta-harta bersama tersebut pada ad. 2 di atas masing-masing : (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua)-nya lagi untuk Tergugat dengan menunjuk dan menyerahkan bagiannya masing-masing, bilamana tidak mungkin dibagi secara fisik, maka dibagi dari hasil penjualan lelang ;
- Menetapkan Hutang bersama tersebut pada ad. 3 di atas pelunasannya diambil dari harta bersama yang tersebut pada ad. 2 sebelum dibagi dan bila tidak mencukupi maka pelunasan sisa hutang tersebut menjadi tanggung jawab dan beban Penggugat dengan Tergugat, masing-masing (seperdua) nya, yang diambil dari harta bawaan (pribadi) masing-masing ;
- Menghukum Tergugat menyerahkan harta yang menjadi hak Penggugat dengan segera dan seketika berikut surat-surat alas hak kepemilikan harta yang menjadi bagian Penggugat bila perlu dengan menggunakan kekuasaan alat Negara ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang som) Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat ;
Putusan MS JANTHO Nomor 58/Pdt.G/2018/MS.Jth |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2018/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ridhwan |
Hakim Anggota |
I hakim Anggota 2: Yusnardi, Hakim Anggota 1: Osvia Zurina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
-Utara dengan tanah dan rumah Nordha HS ; -Timur dengan tanah dan rumah M. Zain ; -Selatan dengan jalan Blok B1 ; -Barat dengan tanah dan rumah Iskandar ; -Utara dengan tanah dan toko Ridwan ; -Timur dengan tanah T. Nasir ; -Selatan dengan tanah dan toko Razali ; -Barat dengan Jalan Krueng Raya ? Banda Aceh ; Akta Jual Beli Nomor 177/2011 terdaftar atas nama Penggugat ; -Utara dengan jalan gampong ; -Timur dengan lorong ; -Selatan dengan tanah Murad ; -Barat dengan tanah dan rumah Agus A. Rahmat ; Sertipikat Hak Milik Nomor 536/Desa Lambada Lhok terdaftar atas nama Tergugat ; adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4 K/Ag/2020
Pertama : 58/Pdt.G/2018/MS.Jth.
Statistik9015