- Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan para Penggugat Rekonpesi tidak melakukan perbuatan melawan hukum;
- Membatalkan Akta Jual Beli Nomor: 52/2017 yang dibuat oleh Margaretha Gunarti Widiyastuti,SH. Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah pada tanggal 1 Agustus 2017;
- Menyatakan secara hukum bahwa balik nama sertifikat Hak Milik No.05040/Sendangmulyo Surat ukur No. 05522/Sendangmulyo Luas 267 M2 atas nama Tukiyo menjadi atas Sri Soepriyadi adalah tidak sah;
- Menolak gugatan para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.046.000,00 (dua juta empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 114/Pdt.G/2019/PN Smn |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2019/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vici Daniel Valentino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suparna, Br Hakim Anggota Ikha Tina |
Panitera | Panitera Pengganti: Titik Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2019/PN Smn
Kasasi : 4343 K/Pdt/2023
Banding : 143/PDT/2019/PT YYK.
Statistik12239