Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 26/Pdt.G/2015/PN.Pbl |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2015/PN.Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | . - Hapsari Retno Widowulan, Maria Anita C Cengga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDalam Eksepsi? Menolak eksepsi Tergugat seluruhnyaDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian;2. Menyatakan perubahan pada buku leter C No. 812 persil 61.SI luas 0,327 ha atas nama Djantoe yang dipindah ke C nomor 1106 atas nama H. Zaini (Tergugat) pada buku leter C Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo batal demi hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah melakukan pemindahan hak kepemilikan atau penulisan pada buku leter C No. 812 persil 61.SI luas 0,327 ha atas nama Djantoe yang dipindah ke C nomor 1106 atas nama H. Zaini (Tergugat) pada buku leter C Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menyatakan tanah obyek sengketa sebagaimana buku letter C Kelurahan Triwung Kidul nomor 812 persil 61.SI luas 0,327 ha atas nama Djantoe, dengan batas-batas :- Utara : Berbatasan dengan saluran air / Tanah milik Pemkot Probolinggo- Timur : Berbatasan dengan Sawah Karsari dan Sawah Muyali- Selatan : Berbatasan dengan Sungai atau Saluran Air- Barat : Berbatasan dengan Tanah Sawah milik Pak Saripadalah hak milik Djantoe atau ahli warisnya yaitu Penggugat I, II, III;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI? Menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Turut Tergugat Konpensi/Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.1.839.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1776 K/Pdt/2017
Pertama : 26/Pdt.G/2015/PN Pbl.
Statistik583