Putusan PN PARIAMAN Nomor 03/Pdt.G/2014/PN.PRM |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2014/PN.PRM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Jon Effreddi |
Hakim Anggota | - Rahmat Aries Sb, - Dedi Kuswara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat A, B dan D untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat A dan B baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan cidera janji (wan prestasi);3. Menyatakan sah Surat Pelunasan Jual Beli dan Perjanjian yang telah dilegalisir oleh Tergugat C tanggal 18 Juli 2006 dengan Akta Nomor 87/SBTS/Not-RM/VII/2006;4. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;5. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 3 (tiga) persil tanah beserta apa yang ada diatasnya sebagaimana yang tercantum dalam SHM No.432/DesaRawang, Surat Ukur No.03 tanggal 30 Maret 2009 dengan luas 3.841 m2, SHM No.488/Desa Rawang, SU No.004 tanggal 16 Februari 2011 luas 273 m2 dan SHM No. 489/Desa Rawang SU No.005 tanggal 16 Februari 2011 luas 196 m2 masing-masing tertera atas nama Hj.Zaharmalyus (Tergugat A) terletak di Desa Rawang, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman yang mana tanah tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Dengan batas-batas sepadan sebagai berikut:- Sebelah Utara dengan Jl. RA. Kartini/Jl.Cut Nyak Din;- Sebelah Selatan dengan tanah Zaharmalyus; - Sebelah Barat dengan Jl. Desa Rawang menuju Kp. Jawa II;- Sebelah Timur dengan tanah Muslim dan tanah Eva Mariza;6. Menyatakan sah dan tetap berlaku Surat Kuasa Menjual tertanggal 24 Juni 2009 Nomor 166/Leg/Not-YA/VI/2009 yang dibuat di Notaris/PPAT Yulheri Alioes, SH. Sehingga penggugat tetap sebagai penerima kuasa dari tergugat A dan Hj. Martini;7. Menyatakan perbuatan Tergugat A, Tergugat B dan Tergugat C yang mengadakan perikatan jual beli dengan pihak ketiga lainnya terhadap objek perkara batal demi hukum;8. Menyatakan Surat Kuasa Menjual dari Tergugat A kepada Tergugat B tertanggal 12 Juli 2010 tidak berlaku dan cacat hukum;9. Memerintahkan Tergugat A dan Tergugat B untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.432/DesaRawang, Surat Ukur No.03 tanggal 30 Maret 2009 dengan luas 3.841 m2, SHM No.488/Desa Rawang, SU No.004 tanggal 16 Februari 2011 luas 273 m2 dan SHM No. 489/Desa Rawang SU No.005 tanggal 16 Februari 2011 luas 196 m2 masing-masing tertera atas nama Hj.Zaharmalyus (Tergugat A) kepada Penggugat selaku pembeli yang sah;10. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak miliknya dan hak orang lain yang ada diatasnya, setelah kosong menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan aman, jika engkar dengan bantuan alat Negara (Polri/TNI);11. Menghukum para Tergugat tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;12. Menghukum para Tergugat membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.566.000.00 (dua juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)13. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1984 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt.G/2014/PN.PRM
Statistik804