Putusan PN BLITAR Nomor 35/Pdt.G/2013/PN.Blt |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2013/PN.Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Ahmad Ardianda Patria |
Hakim Anggota | Sfil., Isrin Surya Kurnasih, Handry Argatama Ellon |
Panitera | Mohamad Aliyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;----------------------------------------------2. Menyatakan jual - beli Tanah sengketa, yaitu tanah seluas 25 Ru dengan batas - batas:--------------------------------------------------------------------------------------- Sebelah Utara : Tanah milik KARSO MESENI;-------------------------- Sebelah Timur : Jalan kecil (gang);-------------------------------------------- Sebelah Selatan : Jalan raya ;----------------------------------------------------- Sebelah Barat : Tanah milik KASANIMAN / BU MURTI;---------------Dan tanah seluas + 35 Ru dengan batas ? batas Sebelah Utara : Tanah Bu MURTI / KASANIMAN ;------------------- Sebelah Timur : Tanah angka I (TJIPTO UTOMO) ;--------------------- Sebelah Selatan : Jalan raya ;----------------------------------------------------- Sebelah Barat : Dulu tanah ibu SURATINI, sekarang tanah NURZAZILAH;------------------------------------------------Yang terletak di .Desa Selopuru, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, yang telah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1602 atas nama Tjipto Utomo dan yang telah sesuai juga dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan setempat tanggal 28 Juni 2013, antara Alm. Bu MURTI, (anak dan KASANIMAN ) sebagai Penjual dengan Penggugat sebagal Pembeli adalah sah rnenurut hukum;3. Menyatakan Tanah sengketa tersebut diatas adalah sah milik Penggugat;------------4. Menyatakan menurut hukum penguasaan Tanah sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah ; --------------------------------------------------- ---------------------------------5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk rnenyerahkan Tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari segala hak milik dan hak - hak Iainnya beserta para keluarganya, jika perlu pelaksanaanya dengan bantuan Aparat Keamanan Negara termasuk Kepolisian Republik fridonesia;-----------------------------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ,----------------------------------------DALAM KONPENSI dan REKONPENSI:- Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; ------ |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 586/PDT/2013/PT.SBY
Kasasi : 2866 K/Pdt/2014
Pertama : 35/Pdt.G/2013/PN.Blt.
Statistik9114