Putusan PT JAKARTA Nomor 48/PID/TPK/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 48/PID/TPK/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Achmad Sobari. |
Hakim Anggota | H. Mochamad Hatta, H.m Asadi Al Maruf, Humuntal Pane, Msi. Ny. Amiek Sumindriyatmi |
Panitera | Y. Andi Syamsiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan bandingdari Penuntut Umumdan Terdakwa tersebut;? Mengubahputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :06/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST. tanggal 28 Agustus 2013yang dimintakan bandingtersebut, sekedar mengenai pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan terdakwa Drs. Susilo Prayitno, MBA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;--------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa Drs. Susilo Prayitno, MBA. dari dakwaan Primair ;-----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Drs. Susilo Prayitno, MBA. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;-------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Drs. Susilo Prayitno, MBA. dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan : -------------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara ;---6. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa :--------------------------------------------1. Print Out L/C PT. Quatro Aura Bangun pada PT. BNI Cabang Daan Mogot Date Of Issue 050516 berupa : Working Chair, Visitor Chair, Greeter/teller, Desk, Table dari China (Swift Message MT700 dari Transaksi LC Import IM1DMG0000905).-------------------2. Surat PT. Quatro Aura Bangun kepada Koperasi Pegawai Swadharma tanggal 28 Maret 2005 tentang jenis kursi dan harganya dan Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang Nomor : KSP/10.1/032.A/2005, 28-6-2005;--------------------------------------------3. Surat Koperasi Swadharma kepada Divisi Jaringan dan Layanan BNI Nomor : KSP/9.1/1877/05 tanggal 30 Maret 2005 hal Penawaran Produk Quatro.----------------------------------------------------4. Foto copy surat PT. Quatro kepada Koperasi Swadharma Nomor : 02/QAB-Dir/IV/05 tanggal 04 April 2005 hal Pemberian Discount.---5. Foto copy Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi antara Susilo Prajitno (Pemimpin Divisi Jaringan/Project Manager im CI) dengan Koperasi Swadharma tanggal 06 April 2005.------------------------------6. Surat Susilo Prajitno (Divisi Jaringan/Project Manager Tim CI) kepada Koperasi Swadharma Nomor : JAR/9/959 tanggal 08 April 2005 hal Penunjukan pelaksanaan Pengadaan meja dan kursi kerja Product Quatro untuk likasi Pondok Indah.-------------------------7. Surat Perintah Kerja Nomor : JAR/9/806/R tanggal 11 April 2005 kepada Koperasi Swadharma untuk pengadaan Furniture di KLN Pondok Indah dan Kontrak Perjanjian Pengadaan Nomor : JAR/9/814A/R tanggal 13 April 2005.----------------------------------------8. Surat Nomor : W.10/4.4/064 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KLN Graha Surya Internusa, KLN Wisma Empat Enam, KLN Manggarai, KLN Deplu RI, KLN Wisma Bunga Blora, KLN Atrium Mulia, KLN Wisma Mulia antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 546.597.730,-;----------------9. Surat Nomor : W.10/4.4/072 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Cabang UI Depok, KLN UI Salemba, KLN Universitas Pancasila antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 457.643.560,- ;----------------------------------------10. Surat Nomor : W.10/4.4/062 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Pasar Mayestik, KLN Gandaria, KLN Melawai antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 552.695.715,-;----------------------------------------------------------------11. Surat Nomor : W.10/4.4/063 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Jati Negara, KLN Matraman, antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp.540.803.285,;------------------------------------------------------------------12. Surat Nomor : W.10/4.4/071 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Melawai Raya, KLN Grand Wijaya Center, KLN Sucofindo, KLN UIN Syarif Hidayatullah antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp.393.281.404,-;-----------------------------------------------------------------13. Surat Nomor : W.10/4.4/061 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Rawamangun, KLN Paus, KLN PIB, KLN UNJ, KLN Kelapa Gading antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 712.607.500,-;-------------------------------------14. Surat Nomor : W.10/4.4/060 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Fatmawati, KLN Cinere, KLN UPN Veteran, KLN Pondok Indah antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 582.660.430,-;-------------------------------------15. Surat Nomor : W.10/4.4/059 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Gambir, KLN Merdeka Selatan antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp.335.027.495,-;-----------------------------------------------------------------16. Surat Nomor : W.10/4.4/073 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Pecenongan, KLN Depkeu, KLN Depag, KLN Krekot, KLN Pasar Baru antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 663.426.995,-;---------------------------17. Surat Nomor : W.10/4.4/069 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Jakarta Pusat, KLN Hilton antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 473.842.655,;--------18. Surat Nomor : W.10/4.4/065 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Kramat, KLN Gunung Sahari, KLN Atrium Senen, KLN Depsos antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 608.947.570,-;-----------------------------------------19. Surat Nomor : W.10/4.4/068 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Menteng antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 205.040.880,-;---------------------------20. Surat Nomor : W.10/4.4/058 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU MH Thamrin antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 285.391.480,-;------------------21. Surat Nomor : W.10/4.4/070 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Harmoni, KLN Petojo, KLN Untar II, KLN Untar I, KLN UTS A, KLN UTS F, KLN Dephub antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 808.753.715,-;-------22. Surat Nomor : W.10/4.4/067 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KLN Semanggi, KLN Wisma GKBI, KLN Ratu Plaza, KLN Plaza Semanggi, KLN Depdiknas, KLN Bendungan Hilir, KLN Ciranjang antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 855.016.305,-;-----------------------------------------23. Surat Nomor : W.10/4.4/066 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Tebet, KLN Setiabudi Building, KLN Rasuna Said, KLN Depkes, KLN Depkeh & HAM, KLN Mabes TNI Cilangkap, KLN Mampang antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 10 PT. BNI sebesar Rp. 961.074.875,-;-----------------------------------------24. Surat Project Manager Tim CI (Susilo Prayitno) kepada Koperasi Swadharma Nomor : JAR/9/1568 tanggal 13 May 2005;--------------25. Foto copy surat Nomor : W.08/4.4/09 tanggal 30 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Renon Denpasar Bali antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 08 Denpasar PT. BNI sebesar Rp. 324.021.600,-;----------------------------------------------------------------26. Foto copy surat Nomor : W.08/4.4/08 tanggal 30 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Legian Kuta Bali antara Koperasi Swadhama dengan Kantor Kanwil 08 Denpasar PT. BNI sebesar Rp.221.502.900,-;-----------------------------------------------------------------27. Surat Nomor : JAR/9/814/R tanggal 13 April 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Layanan Pondok Indah Mall antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Susilo Prayitno MBA sebesar Rp. 134.590.500,-;------28. Surat Nomor : 016 tanggal 16 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Roa Malaka antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Tri Mulyo MM sebesar Rp. 462.263.500,-;------------------------------------29. Surat Nomor : JKT/01/1362 tanggal 23 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Jakarta Kota antara Koperasi Swadhama dengan Juwono Banukisworo sebesar Rp. 592.033.365,-;----------------------------------30. Surat Nomor : Tpr/1/1309 tanggal 22 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Tanjung Priok antara Koperasi Swadhama dengan Juwono Banukisworo sebesar Rp. 462.237.270,-;----------------------------------31. Surat Nomor : TRG/01/1761 tanggal 14 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Tangerang antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Momon Sudirman MM sebesar Rp. 490.919.990,-;--------------------------------32. Surat Nomor : DMG/01/899 tanggal 06 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Daan Mogot antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Momon Sudirman MM sebesar Rp. 186.763.060,-;---------------------33. Surat Nomor : BGR/01/051 tanggal 20 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Bogor antara Koperasi Swadhama dengan F. Zendrato sebesar Rp. 278.429.360,-;----------------------------------------------------34. Surat Nomor : Bks/01/1344 tanggal 20 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk KCU Bekasi antara Koperasi Swadhama dengan R. Ekoyuni Sugiantoko, SE MM sebesar Rp. 80.754.080,-;--------------------------35. Surat Nomor : Pdg/1/0948 tanggal 24 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Padang antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Muljadi sebesar Rp. 260.748.015,-;-----------------------------------------36. Surat Nomor : BTM/1/1735 tanggal 21 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Batam antara Koperasi Swadhama dengan Budi Susanto, SH sebesar Rp. 224.556.200,-;-----------------------------------37. Surat Nomor : MSP/2/786 tanggal 17 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Musi Palembang antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Imam Ansyory MM sebesar Rp. 178.462.350,-;---------38. Foto copy surat Nomor : JPK/2/561/R tanggal 21 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung antara Koperasi Swadhama dengan Hariman Wiradiredja sebesar Rp. 363.168.905,-;-----------------------39. Surat Nomor : MDO/1/913 tanggal 16 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Manado antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Imam Sutikno MM sebesar Rp. 391.313.780,-;---------------------------40. Foto copy surat Nomor : UGM/1/0002 tanggal 22 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang UGM Yogyakarta antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Ali Mukarto MM sebesar Rp. 65.881.860,-;------------------------------------------------------------------41. Surat Nomor : 427 tanggal 27 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Pangeran Antasari Banjarmasin antara Koperasi Swadhama dengan D. Noerdjaman SH MM sebesar Rp.151.211.918,-;-----------------------------------------------------------------42. Foto copy surat Nomor : W07/7.2/1663 tanggal 8 Juli 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Makassar antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Gaguk Hartadi, MM sebesar Rp. 511.346.000,-;----------------------------------------------------------------43. Surat Nomor : UDS/1/1483 tanggal 24 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Undip Semarang antara Koperasi Swadhama dengan Monggur Hutahaean SE sebesar Rp. 185.408.165,-;--------44. Surat Nomor : ITB/1/1418 tanggal 22 November 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang ITB Bandung antara Koperasi Swadhama dengan Drs. Reynhard Tobing SH sebesar Rp.401.253.270,-;-----------------------------------------------------------------45. Surat Kontrak Perjanjian Pengadaan Nomor : SMG/I/029 tanggal 21 Juni 2005 tentang Kontrak Pembelian Furniture, dan Berita Acara Penerimaan Barang untuk Kantor Cabang Semarang antara Koperasi Swadhama dengan PT. BNI Kantor Cabang Semarang sebesar Rp. 362.363.760,-;--------------------------------------46. Foto copy surat Koperasi Swadharma Nomor : Ksp/9.1/1217/05 tanggal 06 Mei 2005 perihal : Penawaran Furniture, kepada ivisi Jaringan PT. BNI (Persero) Tbk.;---------------------------------------------47. Surat Koperasi Swadharma Nomor : Ksp/9.1/1355A/05 tanggal 18 Mei 2005 tentang Penawaran Produk Quatro kepada PT. Quatro Aura Bangun;----------------------------------------------------------------------48. Surat PT. Quatro Aura Bangun Nomor : I9/QAB-Dir/V/05 tanggal 31 Mei 2005 tentang Penambahan Discount kepada Koperasi Pegawai Swadharma.-----------------------------------------------------------49. Risalah Rapat Direksi (RADISI) Nomor : RAD/17 tanggal 7 Maret 2005;--------------------------------------------------------------------------------50. Risalah Rapat Direksi (RADISI) Nomor : RAD/17 tanggal 16 Maret 2005;--------------------------------------------------------------------------------51. Laporan Hasil Audit Khusus ? Pengelolaan Furniture dan Renovasi Kantor Dalam Rangka Standardisasi dari Satuan Pengawas Intern PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;-------------------------------52. Foto copy Dokumen BPP Pengelolaan Aktiva Tetap, Buku I Buku Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Up Dating tanggal 11 Mei 2004 surat Nomor : IN/0031/UMM);--------------------------------------------------------53. Foto copy Surat PMO/1/099 tanggal 03 Mei 2005 tentang penyampaian Surat Keputusan Tim Corporate Identity dan Foto copy Surat Keputusan Direksi Nomor : KP/189/DIR/R tanggal 29 April 2005, tentang Tim Implementasi Corporate Identity (CI).--------54. Foto copy Surat Keputusan Divisi Jaringan No. KP/053A/JAR/9/R tanggal 28 Maret 2005 tentang Panitia Pelelangan dan Penunjukan Penunjukan Langsung.-----------------------------------------55. Salinan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang diumumkan dalam Berita Negara RI Nomor 9 Tanggal 30 Januari 2004, Tambahan No. 1152;------------------------56. Foto copy Anggaran Investasi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2005.----------------------------------------------------57. Foto copy Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Quatro Aura Bangun Nomor : 18 Tanggal 27 Desember 2004, Notaris/PPAT Nixon Rudi Dewa Hasibuan, SH, Jalan Raya Pajajaran Nomor : 24 Kecamatan Bogor Timur.-------------------------58. Foto copy Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Tahunan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Pegawai Swadharma ---------59. Fotocopy Dokumen import Furniture PT. Quatro Aura Bangun tanggal 14 Juni 2005, USD 15,563.80;-------------------------------------60. Fotocopy Dokumen import Furniture PT. Quatro Aura Bangun tanggal 23 Juni 2005, USD 17,404.70;-------------------------------------61. Fotocopy Dokumen import Furniture PT. Quatro Aura Bangun tanggal 14 Juni 2005, USD 16,320.00;-------------------------------------62. Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Proyek Renovasi Interior Banking Hall antara PT. BNI (Persero) Tbk dengan PT Ciriajasa Cipta Mandiri No. UMM/3.1/30, tanggal 18 April ;----------------------------------------------------------------------------63. Fotocopy Dokumen Surat Perjanjian Pekerjaan Pengawasan Proyek Renovasi Interior Banking Hall antara PT. BNI (Persero) Tbk dengan PT. Advanced Design Rekagraha No. UMM/3.1/29, tanggal 18 May 2005; ----------------------------------------------------------64. Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/614/DIR/R, tanggal 10 Sep 2004 perihal Perubahan Organisasi Bank BNI.---------------------------------65. Fotocopy Surat Keputusan Direksi PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Nomor : KP/623/DIR/R, tanggal 17 Sep 2004 perihal Organisasi Kantor Cabang;----------------------------------------------------66. Rekapitulasi pengadaan loose furniture oleh Koperasi Swadharma tanggal 07 Oktober 2005 -------------------------------------------------------67. Fotocopy Pembayaran Proyek pengadaan furniture pada PT. BNI (Persero) Tbk dari Koperasi Swadharma kepada PT. Quatro Aura Bangun sebesar Rp. 15.249.333.715,-;------------------------------------68. Fotocopy Pembayaran fee oleh PT. Quatro Aura Bangun kepada Koperasi Swadharma sejumlah Rp. 693.151.532,- ;--------------------69. Fotocopy 4 (empat) set/bundel Fotocopi Dokumen L/C Import IM1DMG0000905 PT. Quatro Aura Bangun yaitu : CLO2/DMG/000183/2005 USD 60,200,00, CLO2/DMG/000179/2005 USD 17,404,70, CLO2/DMG/000177/2005, USD 16,320,00, CLO2/DMG/000169/2005, USD 15,563,80;--------------------------------70. Fotocopy pengiriman/transfer uang dari : BNI Cabang ITB, BNI Cabang Roa Malaka, BNI Cabang Padang, BNI Cabang Batam, BNI Cabang Semarang, BNI Cabang Renon, BNI Cabang Daan Mogot, BNI Cabang Bekasi, BNI Cabang Bogor, BNI Cabang Jakarta Kota, BNI Cabang Manado, BNI Cabang Undip, BNI Cabang P. Antasari, BNI Cabang Makassar ke rekening Koperasi Swadharma;-----------------------------------------------------------------------71. Fotocopy surat PT. Aneka Mitra Kuat kepada BNI Nomor : 014/AMK-Dir/IX/05 tanggal 08 September 2005 tentang Pemberian discount untuk pembelian meja dan kursi;------------------72. Fotocopy surat PT. Aneka Mitra Kuat kepada BNI Nomor : 011/ANK-Dir/IX/05 tanggal 05 September 2005 tentang Penawaran Produk Quatro;----------------------------------------------------73. Fotocopy Surat Taufik Ibrahim kepada Susilo Prayitno (Pemimpin Divisi Jaringan) tanggal 24 Maret 2005 tentang hasil review prototype kursi yang dibuat oleh Stramm, Indovickers, Euro, Archigramma dan Quatro;-----------------------------------------------------74. Fotocopy Surat Taufik Ibrahim kepada Susilo Prayitno (Pemimpin Divisi Jaringan) tanggal 24 Maret 2005 tentang hasil review prototype meja Costumer Services yang dibuat oleh Koperasi Swadharma, PT. Matrikstama Andalan Mitra dan PT Algyp Sarana Graha;-------------------------------------------------------------------------------75. Fotocopy Salinan Akta Perseroan Terbatas PT. CID Consultant Indonesia (DEDATO) Nomor : 79 tanggal 19 Desember 1990, dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : C2-26.396.HT.01.04-TH.98 tanggal 25 Nopember 1998 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar PT. DEDATO;--------------76. Fotocopy Evaluasi Prototype meja CS BNI oleh PT. DEDATO;------77. Fotopopy pembayaran biaya pengiriman barang dari PT. PT. Quatro Aura Bangun kepada Cepi Moving, Invoice No. 117/BR/CP/VIII/05, tanggal 15 Agustus 2005;----------------------------78. Fotocopi invoice No. 940706, Jul/6/2005 tentang pembayaran loose furniture dari Quatro Aura Bangun kepada Eastern Chen Corp Taipei, Taiwan;------------------------------------------------------------79. 1 (satu) bundel List Cargo pengiriman loose furniture oleh Cepi Moving;-----------------------------------------------------------------------------80. Surat Penunjukan No. 17/QAB-Dir/II/05 tanggal 02 Februari 2005 tentang Penunjukan Koperasi Swadharma selaku agen pemasaran PT. Quatro Aura Bangun;------------------------------------------------------81. Fotocopy Surat Divisi Jaringan/Project Maneger (Susilo Prayitno) kepada Koperasi Swadharma Nomor : JAR/9/959 tanggal 08 Apr 2005 tentang Penunjukan Pelaksanaan pengadaan Meja & Kursi kerja product Quatro;------------------------------------------------------------82. Fotocopy Surat Perintah Kerja oleh Project Maneger (Susilo Prayitno) kepada Koperasi Swadharma No. JAR/9/806A/R tanggal 11 Apr 2005 tentang Pelaksanaan Pengadaan Meja dan Kursi Kerja (loose furniture) di KLN Pondok Indah Mall;-----------------------83. Fotocopy Kontrak Perjanjian Pengadaan Meja dan Kursi di KLN Pondok Indah antara Susilo Prayitno (Project Maneger BNI) dengan Sukoyono (Koperasi Swadharma) Nomor : JAR/9/814A/R tanggal 13 Apr 2005;------------------------------------------------------------84. Fotocopy Invoice No. 01/QAB/IV/05 tanggal 12 April 2005 pengadaan meja kursi di KLN Pondok Indah Mall -----------------------85. Fotocopy Aplikasi pengiriman uang, kwitansi dan invoice dari Koperasi Swadharma kepada PT. Quatro Aura Bangun Rp. 134.690.500,----------------------------------------------------------------------86. Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Loose Furniture dan Renovasi Kantor (Banking Hall) dalam Rangka Standarisasi Identitas Perusahaan (Rebranding) pada PT Bank Negara Indonesia (PERSERO), TBK Tahun 2005 Nomor LHPKKN-92/D6.2/2012 Tanggal 20 Februari 2012.----------------------------------Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan perkara dalam perkara lain ; -------------------------------------------------------8. Memerintahkan barang bukti yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa berupa:----------------------------------------------------------------------1. Fotocopy BPP Pengelolaan Aktiva Tetap - Buku I ? Buku Pedoman Pengadaan Barang dan atau Jasa BNI Instruksi: IN/0187/UMM; tanggal 1 November 2002( bukti T -1);--------------------------------------2. Fotocopy BPP Pengelolaan Aktiva Tetap ? Buku V.2. ? Buku Kewenangan Pengelolaan Aktiva Tetap BNI; Instruksi: IN/0031/UMM; tanggal 11 Mei 2004 ( bukti T -2);------------------------3. Fotocopy Memo Corporate Secretary BNI Nomor: CSR/2/294/R tanggal 23 September 2004 berikut Risalah Rapat Direksi tanggal 30 Agustus 2004 ( bukti T -3);-------------------------------------------------4. Fotocopy Memo Corporate Secretary BNI Nomor: CSR/2/002/R tanggal 4 Januari 2005 berikut Risalah Rapat Direksi tanggal 15 Desember 2004, ( bukti T -4);--------------------------------------------------5. Fotocopy Memo BNI Nomor: JAR/2.1/222 tanggal 21 Februari 2005 berikut lampiran Notulen Pertemuan Standarisasi Fisik Outlet tanggal 18 Februari 2005 (bukti T - 5);--------------------------------------6. Fotocopy Notulen Pertemuan Standarisasi Fisik Outlet tanggal 21 Februari 2005 ( bukti T - 6);----------------------------------------------------7. Fotocopy Memo Corporate Secretary BNI Nomor: CSR/2/099/R tanggal 16 Maret 2005 berikut lampiran Risalah Rapat Direksi tanggal 7 Maret 2005 ( bukti T - 7);-------------------------------------------8. Fotocopy surat Kantor Wilayah 12 BNI Nomor W.12/7.2/480 tanggal 17 Maret 2005 (bukti T- 8);-------------------------------------------9. Fotocopy Memo Corporate Secretary BNI Nomor: CSR/2/101/R tanggal 22 Maret 2005 berikut lampiran Risalah Rapat Direksi tanggal 16 Maret 2005 ( bukti T - 9);-----------------------------------------10. Fotocopy surat Dedato kepada Tim Rebranding tanggal 24 Maret 2005 berikut lampirannya ( bukti T-10);.------------------------------------11. Fotocopy surat Dedato kepada Divisi Jaringan tanggal 24 Maret 2005 berikut lampirannya ( bukti T -11);.------------------------------------12. Fotocopy surat Dedato kepada Divisi Jaringan tanggal 24 Maret 2005 berikut lampirannya,( bukti T -12);.------------------------------------13. Fotocopy Nota Intern Kelompok JAR kepada Pimpinan Divisi JAR No.: TIM.CI/9/001 tanggal 28 Maret 2005 ( bukti T -13);----------------14. Fotocopy SK Putusan Divisi Jaringan Nomor : KP/053A/JAR/9/R tanggal 28 Maret 2005 ( bukti T -14);----------------------------------------15. Fotocopy Nota Intern Kelompok JAR kepada Pimpinan Divisi JAR No.: TIM.CI/9/002 tanggal 28 Maret 2005 ( bukti T -15);----------------16. Fotocopy surat Koperasi Swadharma Nomor: KSP/9.1/1877/05 tanggal 30 Maret 2005 ( bukti T -16);----------------------------------------17. Fotocopy Nota Intern Kelompok KPJ kepada Pimpinan Divisi Jaringan No.: TIM/CI/9/003 tanggal 1 April 2005 berikut lampiran Data Outlet yang direncanakan untuk direnovasi ( bukti T - 17);-----18. Fotocopy Lembar Disposisi atas surat Divisi Jaringan No.: JAR/9/458 tanggal 4 April 2005, berikut surat Divisi Jaringan No.: JAR/9/458 tanggal 4 April 2005 dan lampirannya ( bukti T -18);------19. Fotocopy Nota Intern Kelompok KPJ No.: Tim CI/006 tanggal 6 April 2005 ( bukti T -19);---------------------------------------------------------20. Fotocopy surat Divisi Jaringan BNI Nomor: JAR/9/959 tanggal 8 April 2005 berikut lampiran rincian barang kebutuhan di KLN BNI Pondok Indah Mall( bukti T -20);---------------------------------------------21. Fotocopy Surat Perintah Kerja Divisi Jaringan BNI Nomor: JAR/9/806A/R tanggal 11 April 2005 ( bukti T -21);----------------------22. Fotocopy Kontrak Perjanjian Pengadaan Nomor: JAR/9/814A/R tanggal 13 April 2005 ( bukti T -22);------------------------------------------23. Fotocopy Memo Divisi Jaringan Nomor: JAR/9/549 tanggal 15 April 2005, ( bukti T -23);---------------------------------------------------------------24. Fotocopy Nota Intern Kelompok Pengembangan Jaringan Nomor TIM CI/008 tanggal 20 April 2005 ( bukti T -24);-------------------------25. Fotocopy Lembar Disposisi atas surat Divisi Jaringan No.: JAR/9/930 tanggal 3 Mei 2005, berikut surat Divisi Jaringan No.: JAR/9/930 tanggal 3 Mei 2005 ( bukti T -25);------------------------------26. Fotocopy Memo Project Management Office Nomor: PMO/I/099 tanggal 3 Mei 2005 berikut lampiran Putusan Direksi Nomor: KP/189/DIR/R tanggal 29 April 2005 ( bukti T -26);----------------------27. Fotocopy Surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/1162 tanggal 3 Mei 2005 , ( bukti T -27);--------------------------------------------------------------28. Fotocopy Surat Quatro No.: 05/QAB/V/05 tanggal 4 Mei 2005 (bukti T -28);------------------------------------------------------------------------29. Fotocopy Surat Koperasi Swadharma No.: KSP/9.1/1217/05 tanggal 6 Mei 2013 berikut lampiran brosur produk Quatro ( bukti T -29);-----------------------------------------------------------------------------------30. Fotocopy Surat PT. Hexa Bangun Artha No.: 01/Spwr-HBA/V/05 tanggal 6 Mei 2005 berikut lampiran brosur produk Quatro ( bukti T -30);-----------------------------------------------------------------------------------31. Fotocopy Memo Project Management Office BNI No.: PMO/1/108 tanggal 9 Mei 2005 berikut Notulen dan Daftar Hadir Rapat Koordinasi Proyek ?Corporate Identity? tanggal 3 Mei 2005 ( bukti T -31);-----------------------------------------------------------------------------------32. Fotocopy Surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/1318 tanggal 9 Mei 2005 berikut lampiran brosur produk Quatro ( bukti T -32);------------33. Fotocopy Surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/1542 tanggal 12 Mei 2005, ( bukti T -33);---------------------------------------------------------34. Fotocopy Surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/1543 tanggal 12 Mei 2005, ( bukti T -34);---------------------------------------------------------35. Fotocopy Surat DBNI No.: JAR/9/1568 tanggal 13 Mei 2005 , (bukti T -35);--------------------------------------------------------------------------------36. Fotocopy Surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/1568A tanggal 13 Mei 2005( bukti T -36);----------------------------------------------------------37. Fotocopy Surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/1653 tanggal 27 Mei 2005 ( bukti T -37);----------------------------------------------------------38. Fotocopy Memo Divisi Komunikasi Perusahaan BNI No.: KMP/3/217/R tanggal 27 Juni 2005 berikut lampiran Risalah Rapat Direksi tanggal 20 Juni 2005 ( bukti T -38);--------------------------------39. Fotocopy surat Dedato tanggal 19 Juli 2005 ( bukti T -39);------------40. Fotocopy surat Dedato tanggal 10 Agustus 2005( bukti T -40);-------41. Fotocopy surat Kantor Wilayah 10 BNI No.: W.10/4.4/2165 tanggal 15 Agustus 2005 ( bukti T -41);------------------------------------------------42. Fotocopy surat Divisi Jaringan BNI No.: JAR/9/2091 tanggal 181 Agustus 2005 berikut lampiran surat Dedato tanggal 10 Agustus 2005 dan surat Dedato tanggal 19 Juli 2005 ( bukti T -42);------------dilampirkan dalam berkas perkara ini ; -------------------------------------------9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID/TPK/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 48/PID/TPK/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pid.Sus/2015
Banding : 48/PID/TPK/2013/PT.DKI
Lainnya : 06/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst
Statistik
Statistik
113
42