- Menyatakan Terdakwa Dedy Debiantoro bin Tri Hutadi Kusbiantoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan?? sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan Tronton Box Nomor Polisi : N-7926-UW merek Isuzu warna putih tahun pembuatan 2015, Nomor rangka : MHCFVM34WFJ002329, Nomor Mesin : 6HK1F002453;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Tronton Box Nomor Polisi : N-7926-UW An. Yuda Pratama Sejati PT., alamat Lombok No. 13 RT. 02 RW. 06 Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Probolinggo. STNK berlaku s/d 05-11-2020;
- 1 (satu) lembar SIM BII Umum An. Dedy Debiantoro Nomor : 901015603616. SIM berlaku s/d 13-10-2021;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Nomor Polisi : P-2064-ET merek Yamaha warna biru, tahun pembuatan 2010, Nomor rangka : MH314D003AK676758, Nomor Mesin : 14D675587;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Nomor Polisi : P-2064-ET An. Rehana alamat Jalan Cempaka III RT. 02 RW. 03 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo., STNK berlaku s/d 08-06-2020;
- 1 (satu) lembar SIM C An. Sutrisnowati, Nomor : 640915310154. SIM berlaku s/d 20-09-2022;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 90/Pid.Sus/2019/PN Sit |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2019/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Toetik Ernawati |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Novi Nuradhayanty, Hakim Anggota 1: I Ketut Darpawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferry Irawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Sutari ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 953 K/Pid/2020
Pertama : 90/Pid.Sus/2019/PN Sit
Statistik8013