- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KISARAN NOMOR 1067/PDT.G/2019/ PA.KIS. TANGGAL 11 NOVEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 RABIUL AWAL 1441 HIJRIYAH SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (DJALALUDDIN BIN SUKIMIN) TERHADAP PENGGUGAT (SITI HALIMAH BINTI RUSMAN);
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP461.000,00 (EMPAT RATUS ENAM PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1067/Pdt.G/2019/ PA.Kis. tanggal 11 November 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Rabi?ul Awal 1441 Hijriyah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Djalaluddin bin Sukimin) terhadap Penggugat (Siti Halimah binti Rusman);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp461.000,00 (empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MEDAN Nomor 11/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra.masdarwiaty |
Hakim Anggota | H. Abd. Mannan Hasyim, Brh. Rafiuddin |
Panitera | Jasman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1067/Pdt.G/2019/PA.Kis
Banding : 11/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Statistik6740