Putusan PN SUKOHARJO Nomor 83/Pid.Sus/2016/PN Skh |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2016/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Erni Kusumawati, Dewi Rindaryati |
Panitera | Jean Lynn Panggalo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Dwi Amiyanto alias Badrun bin Marimin Hadi Siswo Martono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama1 ( satu ) bulan ;3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dimasukkan dalam bungkus rokok Marlboro warna merah, setelah dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang sebagaimana dalam alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik tanggal 31 Maret 2016 No.Lab : 466/NNF/2016 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti : BB-0965/2015/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,087 gram, setelah dilakukan pemeriksaan terdapat sisa serbuk kristal dengan berat bersih 0,085 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam beserta SIM Card XL masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- Sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Spm Yamaha Mio Soul warna hitam merah dengan Nopol B-6611-TYE, dikembalikan kepada Saksi Krisdiono Saputro alias Mbeluk bin Jumono (alm).6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 240/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 83/Pid.Sus/2016/PN Skh
Statistik577