- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah aquo Obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan SELEBAR Kota Bengkulu ukuran 4 M x 40 M, luas 160 M2 dengan batas-batas Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Sungai Rupat, Sebelah Utara berbatas dengan Tanah DARWIS, sebelah Timur berbatas dengan Tanah RESTIN dan sebelah Selatan berbatas dengan tanah EDWAR SETIAWAN, sebagaimana sertifikad Hak Milik No.00296, tahun 1993, Gambar Situasi No.381/1993 tanggal 17-03-1993 adalah sah milik PENGGUGAT;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai tanah aquo obyek sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah aquo obyek sengketa ukuran 4mx40m, luas 160 M2 yang terletak di Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu ukuran 4 M x 40 M, luas 160 M2 dengan batas-batas Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Sungai Rupat, Sebelah Utara berbatas dengan Tanah DARWIS, sebelah Timur berbatas dengan Tanah RESTIN dan sebelah Selatan berbatas dengan tanah EDWAR SETIAWAN, sebagaimana sertifikad Hak Milik No.00296, tahun 1993, Gambar Situasi No.381/1993 tanggal 17-03-1993 kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,-
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.856.000,-(satu Juta delapan Ratus lima puluh enam ribu Rupiah )
Putusan PN BENGKULU Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin, Hakim Anggota Fitrizal Yanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubaidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2588 K/Pdt/2019
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Bgl
Statistik4810