- Menyatakan eksepsi Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi tidak diterima untuk seluruhnya; ------------------------------------------------------
- Menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi; --------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor: 01/IV/KIProv-LPG-PS-A/2019 tanggal 11 September 2019; ------------------
- Menghukum Pemohon Keberatan/dahulu Termohon Informasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 391.000; - (Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); --------------------------------------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL |
|
Nomor | 10/G/KI/2019/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | Keterbukaan Informasi Publik (KIP) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizki Yustika Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganda Kurniawan, Br Hakim Anggota Dyah Ayu Rachma Permatasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Lola Linta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------- Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/G/KI/2019/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 10/G/KI/2019/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 132 K/TUN/KI/2020
Peninjauan Kembali : 37 PK/TUN/KI/2021
Pertama : 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Statistik275230