Putusan PN BANDA ACEH Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Bna |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2016/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Totok Yanuarto |
Hakim Anggota | Muhammad Tahir, - Muzakkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAZI ALIAS ATAK BIN RUSLI sesuai identitas tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa RAZI ALIAS ATAK BIN RUSLI, sesuai identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik warna bening beratnya 2,16 (dua koma enam belas) gram; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam model SM-B109E;Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 324 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 120/Pid.Sus/2016/PN Bna
Banding : 182/PID/2016/PT-BNA
Statistik337