- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat karena efisiensi terhitung sejak putusan diucapkan pada tanggal 21 Desember 2018;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Para Penggugat dengan uang secara tunai masing-masing sebagai berikut ;
- ARY AYU SEKTI ANGGRAENI S.PSI
- Uang Pesangon 2 x (Rp.16.303.199 x 2) = Rp. 65.212.796
- Uang penggantian perumahan serta
- Cuti Tahun Januari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- J SURYOBONO PRABOWO
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 33.968.312 x 2) = Rp. 135.873.248
- Uang penggantian perumahan serta
- Cuti tahun Januari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- HARUN GERSON MATINDAS
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 22.584.511 x 2) = Rp. 90.338.044
- Uang penggantian perumahan serta
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2017 :
- I MADE SURIANA AGUS WIJAYA
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 28.588.228 x 2) = Rp. 114.352.912
- Uang penggantian perumahan serta
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- BENNY R
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 44.985.728 x 2) = Rp.179.942.912
- Uang penggantian perumahan serta
- Cuti tahun Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- DEVI RAHMA SARI
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 30.256.707 x 2) = Rp.121.026.828
- Uang penggantian perumahan serta
- Cuti tahun Februari 2017 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- APOSTOLOS YEREMIA VALENTINO L
- Uang Pesangon 2 x (Rp. 16.284.504 x 2) = Rp. 65.138.016
- Uang penggantian perumahan serta
- Pengobatan (Rp. 65.138.016) x 15% = Rp. 9.770.702
- Cuti tahun Mei 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- NI MADE SULASTRI ;
- Uang Pesangon 2 x (Rp.15.708.033 x 2) = Rp. 62.832.132
- Uang penggantian perumahan serta
- Pengobatan (Rp. 62.832.132) x 15% = Rp. 9.424.820
- Cuti tahun Juli 2018 s/d Oktober 2018 :
- Upah proses Februari 2018 s/d Oktober 2018 :
- Menghukum Tergugat memberikan surat pengalaman kerja kepada masing-masing Para Penggugat yang menerangkan masing-masing Para Penggugat adalah pekerja Tergugat, dan yang bersangkutan telah bekerja dengan baik;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 626.000,00 (enam ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novita Riama |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ir. Ketut Darmaya hakim Anggota 2: Mustofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pengobatan (Rp. 65.212.796,00 x 15% )= Rp.9.781.919 (Rp.16.303.199 : 25) x 10 = Rp.6.521.280 (Rp.16.303.199 x 9)= Rp.146.728.791 Total JumlahRp.228.244.786 (Dua ratus dua puluh delapan juta dua ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh enam rupiah); Pengobatan (Rp. 135.873.248 x 15%)= Rp.20.380.987 (Rp. 33.968.312 : 25) x 10 = Rp.13.587.325 (Rp. 33.968.312 x 9)= Rp. 305.714.808 Total JumlahRp. 475.556.368 (Empat ratus tujuh puluh lima juta lima ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah); Pengobatan (Rp. 90.338.044 x 15%)= Rp.13.550.707 (Rp. 22.584.511 : 25) x 9 = Rp.8.130.424 Rp. 22.584.511 x 9= Rp.203.260.599 Total JumlahRp.315.279.774 (Tiga ratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) ; Pengobatan (Rp. 114.352.912x 15%)= Rp.17.152.936 (Rp. 28.588.228 : 25) x 9 = Rp.10.291.762 Rp. 28.588.228 x 9= Rp. 257.294.052 Total JumlahRp.399.091.662 (Tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu enam ratus enam puluh dua rupiah); Pengobatan (Rp.179.942.912 x 15%)= Rp. 26.991.437 (Rp. 44.985.728 : 25) x 9 = Rp. 16.194.862 Rp. 44.985.728 x 9= Rp.404.871.552 Total JumlahRp.628.000.762 (Enam ratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh dua rupiah) ; Pengobatan (Rp.121.026.828 x 15%)= Rp.18.154.024 (Rp. 30.256.707 : 25) x 9 = Rp. 10.892.414 Rp. 30.256.707 x 9= Rp.272.310.363 Total JumlahRp.422.383.629 (Empat ratus dua puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah); (Rp. 16.284.504 : 25) x 6 = Rp. 3.908.281 Rp. Rp. 16.284.504 x 9 = Rp.146.560.536 Total JumlahRp.225.377.535 (Dua ratus dua puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah); (Rp.15.708.033 : 25) x 4 = Rp. 2.513.285 Rp.15.708.033 x 9= Rp.141.372.297 Total JumlahRp.216.142.534 (Dua ratus enam belas juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2018/PN DPS
Statistik15447