- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tindakan Tergugat I dan II tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan tanah sengketa yang seluas 1368 M2 (seribu tiga ratus enam puluh delapan meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Muholli Harahap;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Muholli Harahap;
- Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah Irfan ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah kebun Gabe Siregar;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.4.876.000.00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Psp |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Psp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG SIDEMPUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fadel Pardamean Batee, Hakim Anggota 1: Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasran Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Atau tanah sengketa sebagaimana yang terurai didalam denah gambar tanah terlampir adalah secara hukum adalah hak dan milik Penggugat; 4. Menyatakan alas hak atas objek sengketa berupa Surat Ganti Rugi tanggal 5 Agusutus 1993 jo, Surat Ganti Rugi tanggal 21 Pebruari 2018 adalah Sah dan Berkekuatan Hukum; 5. Menghukum Tergugat I dan II atau setiap orang atau siapapun yang tanpa hak atau yang mendapatkan hak daripadanya ataupun mengkelolanya baik membangun suatu benda ataupun menanam suatu tanaman apapun diatas tanah sengketa untuk segera mencabut/menebang/menggusur dan mengosongkannya serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula tanpa syarat apapun; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, apabila Para Tergugat lalai menyerahkan objek perkara kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan II untuk mematuhi isi putusan; 8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3276 K/Pdt/2020
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Psp
Statistik10627