Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 06/Pid.B/2012/PN.AM |
|
Nomor | 06/Pid.B/2012/PN.AM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | 06 Pid B 2012 PN AM |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 1 Maret 2012 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Fuad Muhammady |
Hakim Anggota | Lia Giftiyani, Arie Ferdian |
Panitera | Enariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AHMAD SARMIDIN BIN HAIDIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Sarmidi Bin Haidir dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan mas tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:(1.) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip bukti setoran dari Bank Bengkulu Desa Padang Bendar Triwulan I dan II tahun 2008 sebesar Rp. 28.270.000,-(2.) 1 (satu) lembar rekening koran tabungan periode 1 Januari 2008 s/d Desember 2008 Desa Padang Bendar dan Bank Bengkulu.(3). 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip bukti setoran dari Bank Bengkulu Desa Padang Bendar Triwulan III tahun 2008 sebesar Rp. 14.135.000,-(4.) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip/ bukti setoran dari Bank Bengkulu Desa Padang Bendar Triwulan IV tahun 2008 sebesar Rp. 1.635.000,-(5.) 2 (dua) lembar rekening koran tabungan periode 1 Januari 2008 s/d Desember 2008 Desa Padang Bendar sebesar Rp. 14.135.000,- dan Rp. 19.635.000 dari Bank Bengkulu.(6.) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip bukti setoran dari Bank BRI Desa Padang Bendar Triwulan I dan II tahun 2009 sebesar Rp. 21.120.000,-(7.) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip bukti setoran dari Bank BRI Desa Padang Bendar Triwulan III dan IV tahun 2009 sebesar Rp. 21.120.000,-(8.) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip bukti setoran dari Bank BRI Desa Padang Bendar Triwulan I dan II tahun 2010 sebesar Rp. 22.211.265,-(9.) 3 (tiga) lembar foto copy legalisir slip bukti setoran dari Bank BRI Desa Padang Bendar Triwulan III dan IV tahun 2010 sebesar Rp. 22.211.265,-(10.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun 2008 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(11.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun 2008 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(12.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2008 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(13.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun 2009 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(14.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2009 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(15.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun 2010 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(16.) 1 (satu) berkas Usulan Pencairan Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2010 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(17.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun 2008 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(18.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun 2008 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(19.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2008 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(20.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun 2009 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(21.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun 2010 Desa Padang Bendar Kec. Hulu Palik Kab. Bengkulu Utara.(22.) 1 (satu) berkas foto copy Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 13 Tahun 2008 tentang pedoman perhitungan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2008.(23.) 1 (satu) berkas foto copy Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2009 tentang pedoman perhitungan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2009.(24.) 1 (satu) berkas foto copy Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2010 tentang pedoman perhitungan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2010.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Kantor BPMPD Kab. Bengkulu Utara melalui saksi Haryono, S.Sos Bin Suparman.(25.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III Tahun Anggaran 2008.(26.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun Anggaran 2008.(27.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2009.(28.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2009.(29.) 1 (satu) berkas Pertanggungjawaban Pengguna Dana (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2010.Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Ahmad Sarmidi Bin Haidir(30.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Ketua BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 1.500.000,- a/n Man Fajri(31.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Wakil Ketua BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 900.000,- a/n Sudirman(32.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Sekretaris BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 750.000,- a/n Egan Yuladi(33.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Anggota BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 660.000,- a/n M. Latif(34.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Anggota BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 660.000,- a/n Riskian(35.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Anggota BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 660.000,- a/n Hazairin(36.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Anggota BPD Desa Padang Bendar sebesar Rp. 660.000,- a/n Rusdin(37.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Kepala Desa Padang Bendar sebesar Rp. 2.400.000,- a/n Sarmidi(38.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Kepala Desa Padang Bendar sebesar Rp. 2.400.000,- a/n Sarmidi(38.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Kasi Pemerintah Desa Padang Bendar sebesar Rp. 750.000,- a/n Hamdan(39.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Mantan Kaur Desa Padang Bendar sebesar Rp. 750.000,- a/n Usman(40.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran honor Mantan Kaur Desa Padang Bendar sebesar Rp. 750.000,- a/n Habibur(41.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran Insentif Perangkat Masjid triwulan III Desa Padang Bendar sebesar Rp. 60.000,- a/n M.Tauzi(42.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran Insentif Perangkat Masjid triwulan III Desa Padang Bendar sebesar Rp. 45.000,- a/n Burhani(43.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran Insentif Perangkat Masjid triwulan III Desa Padang Bendar sebesar Rp. 45.000,- a/n Johan(44.) 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 28 Oktober 2008 tentang pembayaran Insentif Perangkat Masjid triwulan III Desa Padang Bendar sebesar Rp. 45.000,- a/n JaharDikembalikan kepada yang berhak yaitu Hamdan Bin Ali Deman4. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2012 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2012 |
Kaidah | Tidak |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan