Putusan PA SURABAYA Nomor 3375/Pdt.G/2018/PA.Sby |
|
Nomor | 3375/Pdt.G/2018/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Syukur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mufi Ahmad Baihaqi, M.hbr Hakim Anggota Muhadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Iksanul Huri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian: 2. Memberi ijin kepada Pemohon ( H. Muhammad Yayan Astani bin H. Astani ) untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap Termohon ( Jannatul Shoufa binti Anwar Beck.R. ) didepan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menyatakan tidak menerima Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebahagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Muhammad Shoufi ARD Zayyan yang lahir pada tanggal 15 April 2013 hak Hadhana/hak asuh ada pada Penggugat rekonensi/Termohon konpensi dan tetap memberikan hak kepada Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk menjenguk serta memberikan kasih dan sayang kepada anaknya ; 3. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi/Pemohon konpensi untuk menyerahkan anak yang bernama Muhammad Shoufi ARD Zayyan kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi; 4. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi membayar nafkah untuk satu orang anak setiap bulannya minimal sebesar Rp. 2.000.000, ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan bertambah setiap tahunnya sebesar 10 % sampai anak tersebut dewasa/mandiri ( 21 tahun ); 5. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah lampau/terhutang kepada Penggugat rekonensi sebesar Rp.50.000.000, ( lima puluh juta rupiah ); 6. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 12.000.000, ( Dua belas juta rupiah ); 7. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar mut???ah kepada Penggugat rekonpensi sebesar Rp. 15.000.000, ( Lima belas juta rupiah ); Dan semua nafkah sebagai tersebut dalam dictum angka 4 sampai dengan angka 7 diserahkan kepada Penggugat rekonpensi/Termohon konpensi didepan sidang pada saat Tergugat rekonensi/Pemohon konpensi mengucapkan ikrar talaknya; 8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.291.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 157/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 3375/Pdt.G/2018/PA.Sby
Statistik361