Putusan PT MAKASSAR Nomor 53/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS. |
|
Nomor | 53/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Padma D. Liman, Yance Bombing |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor 71/Pid.Sus./2014/ PN.Mks. tanggal 9 April 2015, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dan hukuman uang pengganti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------------- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;--------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.44.590.909,- (empat puluh empat juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah), dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) bulan;-------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 71/Pid.Sus./ 2014/ PN.Mks. tanggal 9 April 2015, untuk selebihnya;--------------------------3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS..zip
- Download PDF
- 53/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PID.SUS.TPK/2016/PT.MKS.
Pertama : 71/Pid.Sus/2014/PN.Mks
Statistik6754