Putusan PN KOLAKA Nomor 85/Pid.Sus/2017/PN Kka |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2017/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Erry Wisnu Broto K. P., - Rudi Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUSTIAR Alias TIAR Bin MUSLIMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) sachet plastik bening berisikan Kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,2251 gram; - 6 (enam) sachet plastik bening kosong yang diduga akan digunakan untuk mengisi dan mengedarkan sabu-sabu; - 1 (satu) batang pipet kaca (pireks); - 1 (satu) batang jarum yang disambung dengan batang plastik berwarna pink; - 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Sampoerna; - 1 (satu) buah handphone merk Nokia type 1280 berwarna silver dengan sim card nomor 085201 903903; - 2 (dua) batang pipet berwarna putih; - 1 (satu) batang pipet yang terangkai dengan penutup botol berwarna biru merk ?AQUA?; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah dompet kulit berwarna coklat merk oklay yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) terdiri dari 13 (tiga belas) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) rangkap surat keterangan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Kepala Rutan Kelas II b kolaka, tanggal 5 Juni 2013; Dikembalikan kepada Terdakwa MUSTIAR Alias TIAR Bin MUSLIMIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2017/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2017/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PID.SUS/2017/PT SULTRA
Pertama : 85/Pid.Sus/2017/PN Kka
Statistik5613