- Menyatakan Terdakwa Abd Rosid bin Rusdi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman melebihi dari 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Abd Rosid bin Rusdi dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam; - Dirampas Untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat kotor 83,26 gram dimasukkan ke dalam plastik klip; - Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Saiful Bahri bin Mat Naji ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendra Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhbr Hakim Anggota Juply S. Pansariang |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Mulat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1396 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 187/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik12210