Putusan PTA PEKANBARU Nomor 41/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2018/PTA.Pbr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M. Nasir Mas |
Hakim Anggota | H. Hardinal, Dra. Hj. Lisdar |
Panitera | - Dra. Hj. Fauziah Sy. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Permohonan banding Pembanding dapat diterima;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1543/Pdt.G/2017/PA.Pbr. tanggal 14 Maret 2018 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 27 Jumadilakhir 1439 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagai berikut;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Sakirman bin Marlian) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( Zuliati binti Badu Koesasi ) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;3. Menetapkan kewajiban Terbanding untuk membayar kepada Pembanding akibat cerai talak:3.1. Nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);3.2. Maskan dan kiswah selama iddah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);3.4. Nafkah anak yang bernama Rezki Triani S. setiap bulan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai anak mandiri atau dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon dictum angka 3.1,3.2, dan 3.3 tersebut di atas sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru;5. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah anak yang bernama Rezki Triani S. setiap bulannya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai anak mandiri atau dewasa di luar biaya pendidikan dan kesehatan;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp466.000,00 (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2018/PTA.Pbr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1543/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Banding : 41/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Statistik2613