Putusan PT PEKANBARU Nomor 255/PID.SUS/2013/PTR |
|
Nomor | 255/PID.SUS/2013/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Hariyadi |
Hakim Anggota | Tani Ginting, Abdul Fattah |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI BB |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangkinang No.206/PID.SUS/ 2013/PN.BKN tanggal 14 Nopember 2013 yang dimintakan banding tersebut mengenai masa penangkapan dan mengenai status barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa YUSMARDI Alias MADI Bin YURNALIS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUSMARDI Alias MADI Bin YURNALIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000, ( satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (empat) kantong Narkotika Jenis Shabu-shabu.dengan berat keseluruhannya 17.22 Gr (tujuh belas koma dua puluh dua gram), dengan perincian sebagai berikut :1. Narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,13 Gram dipergunakan untuk pemeriksaan BPOM;2. Narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,3 Gr (nol koma tiga gram) dipergunakan untuk pemeriksaan persidangan;3. Narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 11,36 Gram (sebelas koma tiga puluh enam gram);4. Amplop putih dan plastic bening sebagai pembungkus 5,43 Gr (lima koma empat puluh tiga gram);- 1 (satu) buah senjata air softgun.- 1 (satu) kotak peluru air softgun;- 1 (satu) buah gunting- 1 (satu) buah timbangan digital.- 1 (satu) buah Handpphone Nokia Type C7 dan uang tunai sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) ;Semuanya dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza No. pol. BM 1085 QK warna hitam. dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. 8. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,-- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 255/PID.SUS/2013/PTR.zip
- Download PDF
- 255/PID.SUS/2013/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 255/PID.SUS/2013/PTR
Pertama : .206/PID.SUS/ 2013/PN.BKN
Statistik3125