- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT; ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 46/PDT.G/ 2019/PN PLG TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima Permohonan Banding dari para Pembanding semula para Penggugat; ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 46/Pdt.G/ 2019/PN Plg tanggal 22 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut, dengan
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum para Pembanding semula para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 121/PDT/2019/PT PLG |
|
Nomor | 121/PDT/2019/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Firdaus |
Hakim Anggota | Min Sutikno, Bramin Sutikno |
Panitera | M. Rasidiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PDT/2019/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 121/PDT/2019/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2885 K/Pdt/2020
Banding : 121/PDT/2019/PT.PLG
Statistik36199