Putusan PN AMBON Nomor 43 / Pdt. G / 2013 / PN - AB |
|
Nomor | 43 / Pdt. G / 2013 / PN - AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.lilik Nuraini |
Hakim Anggota | Ahmad Bukhori, Alex T. M. H. Pasaribu |
Panitera | M.makmara.sh |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM EKSEPSI.;--------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Eksepsi Tergugat - I, Tergugat - II dan Tergugat ? III.;-------II. DALAM POKOK PERKARA.;-------------------------------------------------------------- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.;-------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.690.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).;----- |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43_/_Pdt._G_/_2013_/_PN_-_AB.zip
- Download PDF
- 43_/_Pdt._G_/_2013_/_PN_-_AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 84 PK/Pdt/2018
Pertama : 43/Pdt.G/2013/PN-AB
Statistik5625