Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 282/PID.SUS/2013/PN.RHL |
|
Nomor | 282/PID.SUS/2013/PN.RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwanta |
Hakim Anggota | Rudi H. P. Pelawi, Maharani D. Manullang |
Panitera | Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 05 (LIMA) TAHUN DAN 9 (SEMBILAN) BULAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MIDUK SITUMORANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana "Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman"; ------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIDUK SITUMORANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 9 (sembilan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan; -------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah kotak rokok Djie Sam Soe terbuat dari kaleng yang di dalamnya berisi berupa: --------------------------------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisikan 4 (empat) bungkus paket shabu-shabu yang masing-masing seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket; ----------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); -------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 2 (dua) bungkus paket shabu-shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); ------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); ------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi 1 (satu) bungkus paket shabu-shabu seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); -----------------------??? 1 (satu) bungkus paket kecil yang berisi 2 (dua) bungkus paket shabu-shabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); ---------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi paket shabu-shabu; -------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik sedang berisi paket shabu-shabu; ----------------------??? 1 (satu) buah kompor gas merk Rinnai; --------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan. ------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 282/PID.SUS/2013/PN.RHL.zip
- Download PDF
- 282/PID.SUS/2013/PN.RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/PID.SUS/2013/PN.RHL
Statistik226