Putusan PTA MATARAM Nomor 93/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2018/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, H. Syahidi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N GA D I L II. Menerima permohonan banding Para Pembanding;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 1085/Pdt.G/ 2017/PA.Pra tanggal 7 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Zulkaidah 1439 Hijriah yang dimohonkan banding; Mengadili sendiri :Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat I, IV, V dan Turut Tergugat II;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Para Penggugat mengenai :1.1. Obyek sengketa angka 3.2 berupa tanah pekarangan luas 3125 m2 dengan sertipikat atas nama Lalu Moh. Wajedi terletak di Dusun Bunje, Desa Batutulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;1.2. Obyek sengkta angka 3.3 berupa tanah sawah luas 6351 m2 dengan sertipikat atas nama Lalu Moh. Wajedi terletak di Dusun Bunje, Desa Batutulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;1.3. Obyek sengketa angka 3.4 berupa tanah pekarangan luas 700 m2 terletak di Dusun Batutulis, Desa Batutulis, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah;1.4. Penetapan ahli waris dari Pewaris Lalu Idris dan bagian masing masing;tidak dapat diterima;2. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp4.911.000,00 (empat juta sembilan ratus sebelas ribu rupiah);III. Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 93/Pdt.G/2018/PTA.Mtr
Kasasi : 386 K/Ag/2019
Pertama : 1085/Pdt.G/2017/PA.Pra
Statistik9640