- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak eksepsi Tergugat I dan II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat Yang Beritikad Baik dan Benar serta Memiliki Kemampuan dalam Kapasitasnya Untuk Mengajukan Gugatan ;
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT-I, yang menguasai, membangun, dan melakukan Eksplorasi diatas tanah dalam Objek Perkara Aquo adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Tindakan TERGUGAT-III yang Menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 09 Tanggal 23 Maret 2007 kepada TERGUGAT-II diatas tanah milik PENGGUGAT adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum atas Akta Jual Beli Nomor 09 Tanggal 23 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh TERGUGAT-III kepada TERGUGAT-II atas Tanah Milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan Batal Secara Hukum, segala Surat-Surat / Akta yang terbit Kemudian Hari karena adanya Perbuatan Melawan Hukum, diatas Tanah milik Penggugat seluas 10.905 M2 ;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Keterangan Tanah Nomor 590/232, Tanggal 10 Mei 2002, yang dikeluarkan oleh Kepala Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ? Propinsi Sumatera Utara atas Sebidang Tanah Milik H. SYAHRUL TANI i.c. orang tua PENGGUGAT ;
- Menyatakan Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah yang dimiliki oleh TERGUGAT-I atas tanah milik PENGGUGAT berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 09 Tanggal 23 Maret 2007 dalam Objek Perkara Aquo yang diperoleh dari TERGUGAT-II adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah Menurut Hukum ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas sebidang Tanah seluas 10.905 M2, yang terletak di Jalan Umum Petumbukan ? Bangun Purba, Dusun IV, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ? Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang Dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Galang Nomor 590/232, Tanggal 10 Mei 2002, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sei Batu Gingging ------ 144,7 M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Petumbukan-Bangun Purba ------------------------------------------------------------------- 45,5 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Idris Sinaga -------------- 241,2 M2
- Sebelah Timur berbatas dengan Idris Sinaga ------------------ 186 M2
- Menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II, dan TERGUGAT-III atau siapapun juga yang mengusai tanah sengketa untuk menyerahkan sebidang tanah seluas 10.905 M2 (sepuluh ribu Sembilan ratus lima meter persegi) yang terletak di Jalan Umum Petumbukan ? Bangun Purba, Dusun IV, Desa Kelapa Satu, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ? Propinsi Sumatera Utara, yang dikenal dengan Bangunan Pabrik Stone Crusher PT. ABC Beton Indonesia, Kepada PENGGUGAT dalam Keadaan Baik dan Kosong seperti keadaan sebelumnya tanpa ada beban apapun diatasnya, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Sei Batu Gingging ------- 144,7 M2
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Petumbukan-Bangun Purba --------------------------------------------------------------------- 45,5 M2
- Sebelah Barat berbatas dengan Idris Sinaga --------------- 241,2 M2
- Sebelah Timur berbatas dengan Idris Sinaga ------------------ 186 M2
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT-I dan TURUT TERGUGAT-II untuk Tunduk dan Patuh dalam pelaksanaan isi Putusan ini ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 138/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 138/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Udut Widodo K. Napitupulu, Hakim Anggota Budi Teguh Alberto Simaremare |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Sangapta Sinuhaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat ? Tergugat dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.4.336.000,-(empat juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik33940