- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1025/BKPSDMD/2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Sumiadi;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/1025/BKPSDMD/2018, tanggal 19 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan atas nama Sumiadi; dan
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan kembali Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang baru tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atas nama Sumiadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.283.000,- (dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 8/G/2019/PTUN.PGP |
|
Nomor | 8/G/2019/PTUN.PGP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN Pangkal Pinang |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alponteri Sagala |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hery Abduh Sasmito, Hakim Anggota Rory Yonaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/2019/PTUN.PGP.zip
- Download PDF
- 8/G/2019/PTUN.PGP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/2019/PTUN.PGP
Banding : 182/B/2019/PT.TUN.MDN
Statistik13861