Putusan PN KUPANG Nomor 38/Pid.B/2016/PN.Kpg |
|
Nomor | 38/Pid.B/2016/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PENIPUAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a.made Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | David Sitorus, Muhamadoleh |
Panitera | - Noh Fina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Yacob Melkianus Sulla telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan yang dilakukan secara berkali-kali sebagai perbuatan lanjutan??? ; ----2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------1) 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges kantor pos Surat Keterangan Pemilikan Tanah Ulayat/Suku/Adat Keluarga Besar Sulla di Oepua, Oekabesak, dan Ai Oe (Oetimu) Dalam Wilayah Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Timur Nomor: 54/DK/1984 seluas kurang lebih 600 Ha, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kuanheum atas nama Bernadus Nopemnanu pada tanggal 15 Nopember 1984 yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 24-03-2007;2) 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges kantor pos Gambar Situasi Tanah Ulayat/Suku/Adat Keluarga Besar Sulla di Oepua, Oekabesak, dan Ai Oe (Oetimu) Dalam Wilayah Desa Kuanheum, Kecamatan Kupang Timur, Mengetahui Kepala Desa Kuanheum Bernadus Nopemnanu ditandatangani, mengetahui Camat Kupang Timur Drs. NN Rihi Heke, yang telah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 24-03-2007;3) 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges kantor pos Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh Kepala Desa Oefeto atas nama Adama . Baran pada tanggal 10 Oktober 2008 yang menerangkan ahli waris dari Mathias Sulla (almarhum) adalah Yacob Melkianus Sulla dan Victor Frans Sulla yang mempunyai tanah kurang lebih 300 Ha di Desa Oefeto;4) 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges kantor pos Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 39/DO/2010, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Oefeto Adam A. Baran tanggal 10 April 2010;5) 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges kantor pos Surat Kuasa dari Victor Frans Sulla kepada Yakob Melkianus Sulla tanggal 14 Pebruari 2010;6) 1 (satu) lembar fotocopy yang dileges kantor pos Akta Persetujuan dan Kuasa No : 36 dari Victor Frans Sulla kepada Yakob Melkianus Sulla tanggal 13 Maret 2011;7) 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis ???Kupang, 12 Pebruari 2008, Yacob M. Sulla ditandatangani diatas meteri 6000, telah terima dari: Dorkas Marunduri-Djami, uang sejumlah Rp.20.000.000,- untuk pembayaran: pembelian tanah seluas 150.000M2 (15ha) di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur;8) 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis ???Kupang, 12 Oktober 2009, Yacob M. Sulla ditandatangani diatas meteri 6000, telah terima dari: Dorkas Marunduri-Djami, uang sejumlah Rp.20.000.000,- untuk pembayaran: pelunasan pembelian tanah seluas 200.000M2 di Kelurahan Tuatuka, Kecamatan Kupang Timur;9) 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis ???Kupang, 18 Januari 2010, Yacob M. Sulla ditandatangani diatas meteri 6000, telah terima dari: ElvisMarunduri, uang sejumlah Rp.30.000.000,- untuk pembayaran: pembelian tanah seluas 50.000 meter persegi di bagian selatan Desa Tuatuka, Kabupaten Kupang Timur;10) 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis ???Kupang, 11 Mei 2015, Yacob M. Sulla, ditandatangani diatas meterai 6000, telah terima dari: Dorkas Marunduri Djami, uang sejumlah: Rp.10.000.000,- untuk pembayaran : tanah 5 hektar dan pemindahan lokasi tanah dari Kelurahan Tuatuka ke Desa Oefeto, Kecamatan Amabi Oefeto, total keseluruhan tanah an. Dorkas Marunduri-Djami dan Elvis Marunduri menjadi seluas 40 hektar dengan batas sbb: Barat: dengan jalan Desa Oefeto, Timur: dengan tanah keluarga Sulla, Utara: dengan tanah keluarga Sulla, Selatan: dengan tanah keluarga Sulla;11) 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis ???Kupang, 11 Mei 2015, Yacob M. Sulla, ditandatangani diatas meterai 6000, telah terima dari: Dorkas Marunduri Djami, uang sejumlah: Rp.5.000.000,- untuk pembayaran : panjar biaya pagar atas tanah di Desa Oefeto, Kecamatan Amabi Oefeto, total keseluruhan tanah an. Dorkas Marunduri-Djami dan Elvis Marunduri dengan luas tanah 40 hektar (panjang 500meter lebar 800meter) dengan batas sbb: Barat: dengan jalan Desa Oefeto, Timur: dengan tanah keluarga Sulla, Utara: dengan tanah keluarga Sulla, Selatan: dengan tanah keluarga Sulla;12) 1 (satu) lembar kwitansi yang tertulis ???Kupang, 28 Mei 2015, Yacob M. Sulla, ditandatangani diatas meterai 6000, telah terima dari: Dorkas Marunduri Djami, uang sejumlah: Rp.5.000.000,- untuk pembayaran : pelunasan pembayaran pengerjaan pagar kayu diatas tanah Dorkas Marunduri di Desa Oefeto Kecamatan Amabi Oefeto;13) 1 (satu) eksemplar Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 14 tanggal 10 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 200.000 M2 (dua ratus ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik keluarga Sulla, sebelah timur dengan tanah milik keluarga Sulla, sebelah selatan dengan tanah milik Nguru Agustinus Lado, sebelah barat dengan jalan;14) 1 (satu) eksemplar Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 29 tanggal 13 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik Dorkas Marunduri Djami, sebelah timur dengan rencana jalan, sebelah selatan dengan tanah milik Dorkas Marunduri Djami, sebelah barat dengan jalan;15) 1 (satu) Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 27 tanggal 13 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik Dorkas Marunduri Djami, sebelah timur dengan rencana jalan, sebelah selatan dengan tanah milik Dorkas Marunduri Djami, sebelah barat dengan jalan;16) 1 (satu) Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 26 tanggal 13 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik elvis Mesak Marunduri, sebelah timur dengan rencana jalan, sebelah selatan dengan tanah milik Mesak Marunduri, sebelah barat dengan jalan;17) 1 (satu) Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 24 tanggal 13 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik elvis Mesak Marunduri, sebelah timur dengan rencana jalan, sebelah selatan dengan tanah milik Mesak Marunduri, sebelah barat dengan jalan;18) 1 (satu) Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 25 tanggal 13 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik Dorkas Marunduri Djami, sebelah timur dengan rencana jalan, sebelah selatan dengan tanah milik Dorkas Marunduri Djami, sebelah barat dengan jalan;19) 1 (satu) Akta Penyerahan Hak Atas Tanah Nomor : 28 tanggal 13 Oktober 2009 sebidang tanah terletak di Kabupaten Kupang Kecamatan Kupang Timur Kelurahan Tuatuka seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah utara dengan tanah milik elvis Mesak Marunduri, sebelah timur dengan rencana jalan, sebelah selatan dengan tanah milik Mesak Marunduri, sebelah barat dengan jalan;20) 1 (satu) lembar kertas yang terlaminating yang ada 2 (dua) foto penunjukan lokasi tanah yang pertama oleh Jacob Sulla di Desa Tuatuka;21) 1 (satu) lembar kertas yang terlaminating yang ada 4 (empat) foto penunjukan lokasi tanah yang kedua oleh Jacob Sulla di Desa Oefeto Kecamatan amabi OefetoDikembalikan kepada saksi korban Dorkas Murunduri Djami ; ---------6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2016/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2016/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2016/PN.Kpg
Statistik3622