Putusan PN TERNATE Nomor 32/Pdt.G/2016/PN Tte |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2016/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Selang |
Hakim Anggota | Nithanel N.ndaumanu, Sugiannur |
Panitera | Herlina Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM KONVENSI ;-----------------------------------------------------------------------------I. DALAM EKSEPSI ;----------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ; ---------------------------II. DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ----------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik tanah dengan luas 197 M2 dengan Sertifikat Nomor 591 dengan luas 8 x 15 M dan Sertifikat Nomor 594 dengan luas 8 x 10 M yang terletak di Kelurahan Makassar Timur RT 003 RW 002 Kota Ternate Utara ;----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk meyerahkan Sertifikat atas nama Iskandar Machmud (Tergugat II) dengan Sertifikat Nomor 591 dengan luas 8 x 15 M dan Sertifikat Nomor 594 dengan luas 8 x 10 M kepada Penggugat untuk memproses sertifikat atas nama Penggugat ;--------------------5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menarik dan merubah surat-surat / kwitansi-kwitansi dan surat pernyataan jual beli dan Sertifikat atas nama Halima Musa No. 595 Luas 197 M2 ke atas nama Iskandar Machmud masing-masing SHM No. 594 dan 591 ;--------------------------------------------------6. Menolak yang selain dan selebihnya ;-----------------------------------------------------B. DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;----------------------C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I, Tergugat II (Penggugat Rekonvensi), Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.436.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2016/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2016/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3172 K/Pdt/2017
Banding : 7/PDT /2017/PT TTE
Pertama : 32/Pdt.G/2016/PN Tte
Statistik6721