Putusan PA BANTUL Nomor 25/Pdt.G/2015/PA.Btl |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2015/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA. BANTUL |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Akhbarudin |
Hakim Anggota | Ahsan Dawi, Dra. Marfuah |
Panitera | Sugeng |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberkan izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talaknya terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;3. Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama ANAK 2 PEMOHON DAN TERMOHON, lahir 10 Februari 2010 dalam asuhan Pemohon;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bantul untuk mengirim salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan --, Kabupaten Klaten dan Kantor Urusan Agama Kecamatan --, Kabupaten Bantul untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpenssi untuk memberikan Mut`ah kepada Penggugat Rekonpensi berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000,0 ( lima puluh juta rupiah) diserahkan sesaat setelah ikrar talak diucapkan;;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK 1 PEMOHON DAN TERMOHON, lahir 26 April 2006 secara berkelanjutan sejak terjadinya perceraian hingga anak tersebut dewasa / mandiri, setiap bulannya sejumlah Rp. 2.500.000,0 ( dua juta lima ratus ribu rupiah), diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi :? Menghukum kepada Pemohon / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 441.000,0 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2015/PTA.Yk
Pertama : 25/Pdt.G/2015/PA.Btl
Statistik244