Putusan PN BANJARMASIN Nomor No. 40 /PID.SUS-TPK/2014/PN.BJM |
|
Nomor | No. 40 /PID.SUS-TPK/2014/PN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T O N G A N I |
Hakim Anggota | Mardiantos, Mochammad Agus Salim |
Panitera | - Adi Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Ir. H. SYAIFUL BAHRY, MM Bin M. RUSLI tersebut diatas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Ir. H. SYAIFUL BAHRI, MM Bin M. RUSLI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta korupsi? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Hulu Sungai Selatan Nomor : 8.4/Kpts-Dishutbun/2009, tentang Penetapan Kelompok Tani dan Lokasi Penanaman Komoditi Kayu Manis seluas 150 Ha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2009 tanggal 20 Februari 2009.2. Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penunjukan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Ditjenbun Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Kegiatan Penerapan Prinsip Good Governance, Penyelesaian Daerah Konflik, Bencana Alam Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2009.3. Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Teknis Bantuan Sosial Ditjenbun Program Peningkatan Kesejahteraan Petani Kegiatan Penerapan dan Pemantapan Prinsip Good Governance, Penyelesaian Daerah Konflik, Bencana Alam Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2009.4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : 06 Tahun 2009.5. Foto copy (Legalisir) Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) Nomor : 525/449/Binprodbang-1, tanggal 18 Maret 2009.6. Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 094/152/PP.2-Dishutbun/2009 tanggal 25 Mei 2009 dan Laporan Selesai Tugas atas nama IRIANSYAH dan H. SUPIANI, S.Sos.7. Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 094/322/PP.2-Dishutbun/2009 tanggal 26 Oktober 2009 dan Laporan Selesai Pelaksanaan Tugas atas nama IRIANSYAH dan H. SUPIANI, S.Sos.8. Surat Perintah Tugas No. Print : 508.H/R/06/2009 tanggal 15 Juni 2009 dan Temuan Hasil Pemeriksaan pada Satker Dinas Kehutanan dan Perkebunan (05) Kabupaten Hulu Sungai selatan, Privinsi Kalimantan Selatan TA 2008 dan 2009, Juni 2009.9. Surat Kuasa dan Berita Acara Serah Terima Biaya Persiapan Lahan dan Pembersihan Gulma, Pembuatan Lubang Pengembangan Tanaman Kayu Manis tanggal 26 Nopember 2009.10. Surat Kuasa dan Berita Acara Serah Terima Biaya Penanaman dan Pemupukan Pengembangan Tanaman Kayu Manis tanggal 15 Desember 2009.11. Rekomendasi Nomor : 552.5/8.2/PP2-Dishutbun/2009 tanggal 16 Februari 2009.12. Laporan selesai pelaksanaan tugas Pembinaan dan Penyuluhan Dinamika Kelompok pada Petani Penerima Bantuan Sosial Ditjenbun tahun 2009 atas nama IRIANSYAH dan H. SUPIANI, S.Sos.13. Laporan Tahunan Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan produk Pertanian TA 2009.14. Laporan hasil pelaksanaan kegiatan penerapan dan pemanfaatan prinsip Good Governance, penyelesaian daerah konflik, bencana alam, daerah tertinggal, pulau terluar dan perbatasan program peningkatan kesejahteraan petani (Ditjen Perkebunan) Dinas Kehutanan dan perkebunan TA 2009.15. SK Menteri Pertanian Nomor : 91/Kpts/KU410/I/2009 tanggal 19 Januari 2009.16. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Haratai Meratus Hijau I (Marto).17. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Loklahung Gunung Manutui (Junaidi).18. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Haratai Suka Maju (martius).19. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Haratai Meratus Hijau II (Abel).20. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Ulang haur Kuning (Ibatman).21. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Tumingki Suka Binaan (Tukrani).22. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Tumbingki Suka Damai (Sudarmaji).23. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Ulang Suka Maju (Ucut).24. RUK Tahun Anggaran 2009 Desa Malinau Mandin Tangkaramin (marto).25. Foto copy Pedoman Umum Pelaksanaan Kegiatan kayu manis tahun 2009 dari Departemen Pertanian Direktorat Jendral Perkebunan Jakarta 2008.26. Buku Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) dana bantuan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. HSS tahun 2009.27. DIPA Depertemen Pertanian Ditjen Perkebunan Nomor : 1307.0 / 018-05.4 / - / 2009, tanggal 31 Desember 2008.28. Dokumen kelengkapan administrasi kegiatan pengembangan kayu manis bansos Ditjenbun tahun 2009 Dinas Hutbun dengan penangkar bibit kayu manis Usaha Bersama. 29. Rekening Bank BRI dengan No. Rekening : 0031-01-0088333-50-3 an. Akhmad Sirajuddin-Abd. Wahid.30. Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 17.2/SPK-KM/Dishutbun/2009, antara pejabat pembuat komitmen kegiatan penerapan dan pemantapan prinsip Good Governance, penyelesaian daerah konflik, bencana alam, dana tugas pembantuan Tahun Anggaran 2009 Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan gabungan kelompok tani penerima bantuan social (komoditi kayu manis) Kecamatan Loksado tentang pemanfaatan dana bantuan sosial untuk pertanian.31. Dokumen kelengkapan administrasi kegiatan pengembangan kayu manis bansos Ditjenbun tahun 2009 Dinas Hutbun milik Kel. Tani Suka Maju Desa Ulang Kec. Loksado Kab. HSS.32. Dokumen kelengkapan administrasi kegiatan pengembangan kayu manis bansos Ditjenbun tahun 2009 Dinas Hutbun milik Kel. Tani Haur Kuning Desa Ulang Kec. Loksado Kab. HSS.33. Dokumen kelengkapan administrasi kegiatan pengembangan kayu manis bansos Ditjenbun tahun 2009 Dinas Hutbun milik Kel. Tani Mandin Tangkaramin Desa Malinau Kec. Loksado Kab. HSS.34. Dokumen kelengkapan administrasi kegiatan pengembangan kayu manis bansos Ditjenbun tahun 2009 Dinas Hutbun milik Kel. Suka Damai Desa Tumingki Kec. Loksado Kab. HSS.35. Buku rekening Bank BRI Cab. Kandangan dengan No. Rekening : 0031-01-009894-50-2 an. Gapoktan Kayu Manis.36. Surat perjanjian Kerjasama ( KONTRAK ) antara DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DENGAN CV. CIPTA ABADI Pekerjaan Pengadaan Belanja Bahan / Bibit Tanaman Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktifitas Dan Mutu Produk Pertanian Dan Perkebunan DPA ? SKPD Perubahan Tahun 2009 Kabupaten Hulu Sungai Selatan, mulai tanggal 9 November 2009 dan selesai tanggal 25 Desember 2009.37. Surat Perjanjian Kerja ( KONTRAK ) Antara Dinas Kahutanan Dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Dengan CV. SRIKANDI. Pekerjaan Pengadaan Belanja Bahan / Obat ? Obatan Dan Pupuk Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktifitas Dan Mutu Produk Perkebunan / Pertanian DPA ? SKPD Tahun 2009. 38. Berita Acara Pemeriksaan barang Nomor : 522 / 01 / BAPB ? Tim LU / Dishutbun / 2009.39. Berita acara pemeriksaan Pekerjaan Pengadaan belanja Bahan Dan Bibit Tanaman oleh CV. CIPTA ABADI.40. Foto Visual kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan / Pupuk Dan Obat ? obatan ( PMLT ) oleh CV. SRIKANDI MULIA.41. SP2D dari bendahara Umum Negara tanggal 17 Juni 2009 Nomor : 592831L / 110 / 112 / 2009, 1 ( satu ) Berkas Surat pernyataan dari Ir. UDI PRASETYO, MP sebesar Rp. 285.000.000,-.42. SP2D dari bendahara Umum Negara tanggal 26 Mei 2009 Nomor : 592149L / 110 / 112 / 2009, Kuitansi Biaya operasional sosialisasi calon lahan dan calon petani kegiatan kayu manis selama empat hari tanggal 3 s/d 6 pebuari 2009 sejumlah Rp. 2.800.000,- , sesuai DIPA No. 1307.0/018-05.4/-/2009 dan tanda terima biaya operasioanal calon lahan dan calon petani kegiatan pengawalan kayu manis tanggal 03 Pebuari 2009 s/d 6 Pebuari 2009.43. SP2D dari Bendahara Umum Negara tanggal 04 Juni 2009 Nomor : 592394L / 110 / 112 / 2009.44. SP2D dari bendahara Umum negara tanggal 24 Juni 2009 Nomor : 593170L / 110 /112 / 2009, Kuntansi Biaya operasional melaksanakan pengukuran dan pemetaan lokasi kegiatan pengawalan pengembangan tanaman kayu manis tahun 2009 tanggal 6 dan 7 April 2009 sejumlah Rp. 2.500.000,-, dan Rp. 300.000,- Biaya pembelian ATK dan bahan Komputer kegiatan pengawalan kayu manis sesuai pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2009 Nomor : 137.0/018-05.4/-/2009.45. SP2D dari bendahara Umum negara tanggal 14 September 2009 Nomor : 702101M / 110 / 112 / 2009, Kuitansi Biaya operasional pengawalan tanaman kayu manis dalam rangka pembinaan, pengawalan Monev dan pelaksanaan pengembangan tanaman rempah dan penyegar pada kelompok tani tanaman kayu manis penerima bantuan sosial Ditjenbun 2009 selama dua hari pada tanggal 7 s/d 8 September 2009 sebesar Rp. 700.000,-.46. SP2D dari Bendahara Umum Negara tanggal 23 Juli 2009 Nomor : 594356L / 110 / 112 / 2009, Kuitansi Biaya operasional melaksanakan pengukuran dan pemetaan lokasi kegiatan pengawalan pengembangan tanaman kayu manis tahun 2009 tanggal 13 dan 14 April 2009 sejumlah Rp. 2.500.000,- , sesuai surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2009 Nomor : 137.0/018-05.4/-/2009.47. SP2D dari Bendahara Umum Negara tanggal 05 Agustus 2009 Nomor : 594695L / 110 / 112 / 2009, Kuitansi Biaya operasional pembinaan dan penyuluhan dinamika kelompok pada petani penerima bantuan sosial Ditjenbun 2009 selamam Dua hari pada tanggal 21 April s/d 22 April 2009 sebesar Rp. 2.800.000,-.48. SP2D dari Bendahara Umum Negara tanggal 03 Juli 2009 Nomor : 593405L / 110 / 112 / 2009, Kuitansi Biaya operasional melaksanakan pengukuran dan pemetaan lokasi kagiatan pengawalan pengembangan tanaman kayu manis tahun 2009, tanggal 8 dan 9 April 2009 sesuai surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran tahun 2009 Nomor : 137.0/018-05.4/-/2009, sejumlah Rp. 2.500.000,-.49. SP2D dari Bendahara Umum Negara tanggal 21 Agustus 2009 Nomor : 700481M / 110 / 112 / 2009, Kuitansi Biaya ATK sebesar Rp. 300.000,- dan kuitansi Biaya operasioanal melaksanakan pengukuran dan pemetaan lokasi kegiatan pengawalan pengembangan tanaman kayu manis tahun 2009 pada tanggal 27 dan 28 April 2009 sebesar Rp. 2.500.000,-.50. SP2D Nomor : 0147 / SP2D - BL / Hutbun / IV / 2009, tanggal 17 Desember 2009.51. SP2D Nomor : 0041 / SP2D ? BL / Hutbun / II / 2009, tanggal 9 Juni 2009.52. SP2D Nomor : 0124 / SP2D ? GU / Hutbun / IV / 2009, tanggal 9 Desember 2009, beserta Dokumen pertanggung jawaban.53. SP2D Nomor : 0153 / SP2D ? GU Nihil / Hutbun / IV / 2009, tanggal 17 Desember 2009, beserta Dokumen pertanggung jawaban.54. DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH ( DPPA SKPD ) tahun anggaran 2009 Nomor NO DPPA SKPD : 2.01 - 02 ? 01 ? 16 ? 29 ? 5 - 2.55. Kwitansi dari penangkar bibit kayu manis usaha bersama An. AKHMAD SIRAJUDDIN untuk pembayaran insentif penangkar kepada pelaksana penangkar lapangan (Ketua Kel. Bendahara dan Sekretaris Kel. Tani) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tanggal 14 Januari 2010.56. Kwitansi terima dari an. ALFIAN INANY, FATHIMATUZAHRRA, S.Hut, MP, ANWARI, RIRIN SYUKHAIRINA, ZAIN ARAFAT, Ir. H. SYAIFUL BAHRI, MM, H. MASERANI untuk pembayaran biaya pinjaman modal kegiatan pembibitan kayu manis tahun 2009.57. Kwitansi terima dari an. AKHMAD SIRAJUDDIN untuk pembayaran biaya pinjaman modal kegiatan pembibitan kayu manis bansos Ditjenbun tahun 2009.58. Kwitansi terima dari an. Penangkar Bibit Kayu Manis USAHA BERSAMA, untuk pembayaran pengembalian pinjaman modal biaya kegiatan penyediaan bibit tanaman kayu manis bansos 2009 kepada pihak ketiga.59. Kwitansi terima dari an. Penangkar Bibit Kayu Manis USAHA BERSAMA, untuk pembayaran insentif penangkar kepada pelaksana penangkar lapangan (Ketua Kelompok, Bendahara dan sekretaris Kelompok Tani).60. Tanda Terima Biaya Operasional Calon Lahan Dan Calon Petani Kegiatan Pengawalan Kayu Manis Kab. HSS Tahun 2007 Tanggal 3 Pebuari 2009 s/d 6 Pebuari 2009 dan Kuitansi Biaya Operasional Sosialisasi Calon lahan dan calon petani kegiatan pengawalan kayu manis sebesar Rp. 2.800.000,- sesuai DIPA No. 1307.0/018-05.4/-/2009, tanggal 19 Mei 2009.61. SK Bupati HSS Nomor 12 Tahun 2009, tanggal 29 Januari 2009.62. Kuitansi Biaya pengembangan tanaman kayu manis APBD II berupa persiapan lahan dan pembersihan gulma, pembuatan lubang tanaman pada kegiatan peningkatan produksi produktivitas dan mutu produk pertanian sebesar Rp. 129.500.000,- tanggal 26 November 2009 dengan No Cek. CO 799282.63. Kuitansi Biaya pengembangan tanaman kayu manis APBD II berupa penanaman dan pemupukan pada kegiatan peningkatan produksi produktivitas dan mutu produk pertanian sebesar Rp. 45.150.000,- tanggal 15 Desember 2009 dengan No Cek. CO 799287.Dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa H. HAIRIL MUCHLIS BIN H. ABDUL HAMID ;7.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1/PID.SUS-TPK/2015/PT.BJM
Kasasi : 1781 K/PID.SUS/2015
Pertama : No. 40/PID.SUS-TPK/2014/PN.Bjm
Statistik819