- Menyatakan Terdakwa Ontang Maruli Siregar alias Ontang Bin A Panigoran Seregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat mengirim Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ontang Maruli Siregar alias Ontang Bin A Panigoran Seregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, akan diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (Tujuh) paket Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan kotak kayu dan dibungkus dengan plastik hitam dengan berat bruto 97.000 (Sembilan Puluh Tujuh Ribu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Tuch Screen merek Xiomi 5 Pro warna Hitam;
- 1 (Satu) lembar KTP an. Muammar NIK 1106171007930001;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna Putih Model GT-E1205Y;
- 1 (Satu) lembar KTP An. Ontang Maruli Siregar alias Ontang NIK 1277010805910004;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Samsung warna Hitam Hijau model SM B310E;
- 1 (Satu) lembar KTP An. Heri Maulizar NIK 11060605910002;
- 1 (Satu) karung plastik yang berisikan 28 (Dua Puluh Delapan) bal Narkotika Golongan I jenis Tanaman Ganja yang dibungkus dengan plastik dengan berat bruto 28.580 (Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Delapan Puluh) gram;
- 1 (Satu) unit Handphone merek Nokia warna Hijau Model 1202-2;
- 1 (Satu) lembar Kartu Tanda Penduduk An. Di Firdaus alias Utak bin Di Hamidi NIK 1106060107880038
- 1 (Satu) unit Mobil Toyota Innova Nopol BL 1186 JV Nomor Mesin 4439842 Nomor Rangka MHFJB8EM3J1033731 warna Super White;
- 1 (Satu) lembar Surat Izin Mengemudi An. Rizaldi No. SIM 771206245068
- 1 (satu) unit Handphone Tuch Screen Samsung Model SM G530H/DS;
- 1(Satu) unit Handphone Samsung Model SM 8109E
- 6 (Enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- ;
- 5 (Lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000, - (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Bna |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Rahmawati, hakim Anggota 2: Elviyanti Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Herry Maulizar alias Heri bin Baharuddi; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3989 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 24/Pid.Sus/2019/PN.Bna
Statistik7023