Putusan PT AMBON Nomor 12/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB |
|
Nomor | 12/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Feri Fardiaman |
Hakim Anggota | Hj. Siti Chomarijah Lita Samsi, - H.sofyan Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penasehat hukumnya tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 26/Pid.Tipikor/2012/PN.AB, tanggal 27 OKtober 2014, yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :1. Menyatakan Terdakwa MOHAMAD HUSNI PUTUHENA, SH. bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi? secara bersama-sama dan berlanjut;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus limapuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.640.000.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan barang bukti berupa :1. APBD Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.2. APBD Perubahan kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2008.3. Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D : 209/BEL/IV/2008, tanggal 30 April 2008 sebesar Rp. 1.045.400.000,- dengan lampiran : - Telahan staf tanggal 27 Maret 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, Usul Akomodir Alokasi Dana TPAPD Kab SBB.- Lembar Disposisi Sekda catatan 1385.- Lembar disposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 58 tanggal 30 April 2008.- SPP Nomor : 34.BS/ SPP-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.- SPM nomor : 34.BS/ SPM-LS /BPKAD/IV/2008 tanggal 30 April 2008.- Kwitansi penerima dana tertanggal 30 April 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).4) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 532/BEL/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008 sebesar Rp. 981.200.000,- dengan lampiran : - Nota Dinas tanggal 02 Juli 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB.- Lembar Desposisi Sekda catatan 1385.- Lembar desposisi Kepala BPKAD tertanggal 03 Juli 2008.- SPP Nomor : 86.BS/SPP-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.- SPM nomor : 86.BS/SPM-LS/BPKAD/VII/2008 tanggal 03 Juli 2008.- Kwitansi penerima dana tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).5) Surat Perintah Pencairan Dana /SP2D nomor : SP2D : 1041/BEL/X/2008 tanggal 09 Juli 2008 sebesar Rp. 1.013.300.000,- dengan lampiran : - Nota Dinas tanggal 24 September 2008 dari Kepala Bagian Pemerintahan kepada Bupati SBB Cq Sekretaris Daerah perihal, permintaan biaya TPAPD Kab SBB. - Lembar Desposisi Sekda nomor agenda 4293.- Lembar desposisi Kepala BPKAD nomor agenda : 220 tertanggal 08 Oktober 2008.- SPP Nomor : 149.BS/SPP-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.- SPM nomor : 149.BS/SPM-LS/BPKAD/X/2008 tanggal 08 Oktober 2008.- Kwitansi penerima dana tertanggal 09 Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Abu Sia Abubakar (Bendahara Pemerintahan).6) Foto copy 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) nomor 1770/BEL/XII/2008 tanggal 16 Desember 2008 untuk pembayaran Ganti Uang Persediaan (GUP) bulan Desember sebesar Rp. 7.436.362.600,- (tujuh milyar empat ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh dua ribu enam ratus rupiah);7) Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2008 yang menerima A. Sia sebesar Rp. 5.290.941.300,- (lima milyar dua ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh satu ribu tiga ratus rupiah).8) Kwitansi Pengembalian Dana TPAPD dari Bagian Pemerintahan tertanggal 11 Maret 2009 sebesar Rp. 3.039.900.000,9) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 11 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,10) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,11) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 12 Maret 2009 sejumlah Rp. 160.000.000,12) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 16 Maret 2009 sejumlah Rp. 100.000.000,13) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 620.000.000,14) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 19 Maret 2009 sejumlah Rp. 360.000.000,15) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 24 Maret 2009 sejumlah Rp. 210.000.000,16) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 30 Maret 2009 sejumlah Rp. 200.000.000,17) Bukti penarikan dana titipan dari Bank Maluku Cabang Pirutertanggal 31 Maret 2009 sejumlah Rp. 600.000.000,18) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 5 Maret 2009, Nomor 16/LK-2M/III/2009 - 5 Maret 2009 terdiri dari :- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 11 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH;- Kwitansi/Pembayaran Penyelesaian Tapal Batas Kabupaten serta Rapat para Raja dan Tokoh Masyarakat, tanggal 13 Maret 2009, Nilai Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) penerima M. Husni Putuhena, SH.19) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Pusat tanggal 16 Maret 2009, Nomor : 18/LK-2M/III/2009- 16 Maret 2009 terdiri dari :- Kwitansi/Pembayaran Biaya Penyelesaisan Tapal Batas Seram Bagian Barat di Jakarta (mahkama konstitusi) yang di serahkan ke pengurus LP2M, tanggal 19 Maret 2009, Nilai Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena, SH.20) Perihal Penyampaian Proposal dalam rangka penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Porpinsi tanggal 12 Maret 2009, Nomor : 17/LK-2M/III/2009- 12 Maret 2009, terdiri dari: - Kwitansi/Pembayaran penyelesaian Tapal Batas Kabupaten di Propinsi, tanggal 16 Maret 2009, Nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), penerima M. Husni Putuhena, SH.21) Perihal penyampaian Proposal dalam rangka sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 27 Maret 2009, Nomor : 19/LK-2M/III/2009- 27 Maret 2009, terdiri dari :- Kwitansi / Pembayaran biaya kegiatan sosialisasi keputusan MK dan rapat para Latu Patty se Kabupaten SBB, tanggal 31 Maret 2009, Nilai Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah ) penerima M. Husni Putuhena.22) Asli 1 (satu) Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk Penyelesaian Sengketa Batas Daerah Kabupaten Tahun 2009 yang di lampirkan dengan kwitansi dan peruntukannya :- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 19 Maret 2009 yang menerima M. Husni Putuhena, SH. Untuk pembayaran Fasilitasi Saksi, permohonan dan alat bukti pihak terkait di MK sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan peruntukannya;- Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 31 maret 2009 yang menerima S. Matital untuk pembayaran uang saku dan akomodasi dalam rangka sosialisasi MK dan Rapat Latu Patty Se-Kabupaten Seram Bagian Barat, sebesar Rp. 534.000.000,- (lima ratus tiga puluh empat juta rupiah); - Asli 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 14 Maret 2009 yang mnerima Elisa Upessy untuk pembayaran uang saku dan ternportasi dalam rangka penyelesaian tapal batas Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp. 286.000.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta rupiah) dan peruntukannya. tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara lain;Barang bukti No. 1 s/d 22 tetap dalam berkas untuk dipergunakan dalam perkara lain;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.zip
- Download PDF
- 12/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.TIPIKOR/2014/PT.AMB
Kasasi : 1783 K/Pid.Sus/2015
Pertama : 26/Pid.SUS/2012/PN.AB
Lainnya : 26/Pid.Tipikor/2012/PN.AB
Statistik
Statistik
97
49