Putusan PN PALU Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal |
|
Nomor | 67/Pid.Sus-TPK/2014/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korups |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rommel F. Tampubolon |
Hakim Anggota | Darmansyah, Moh. Nur Ibrahim |
Panitera | Moh. Nur Ibrahim, Darmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NURDIN LAWIRA, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa NURDIN LAWIRA, SE oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa NURDIN LAWIRA, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;7. Menetapkan bukti-bukti surat dan barang-barang bukti berupa:8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Kasasi : 755 K/PID.SUS/2016
Pertama : 67/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pal
Statistik6016