Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 548/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 548/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Para Pihak | IBU SRI TASWINNY, Komisaris PT. Delanggu Olahsarana, beralamat di Kampung Duku Rt. 04 Rw.05, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Arinto Trihastyo, SH., Pengacara dari Kantor Hukum YBS&Partners;, beralamat di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-2 No. 5, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagai................................................ PENGGUGAT ; M E L A W A N 1. PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Jakarta Pasar Minggu, beralamat di JI. Raya Ragunan No. 39 Pasar Minggu, Jakarta Selatan qq kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Jakarta, selanjutnya disebut sebagai ..................................... TERGUGAT ;2. PT. BALAI LELANG MANDIRI PRASARANA (Baleman), beralamat di Kompleks Ruko Atrium Senen Blok B No. 1, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai ....................................................... TURUT TERGUGAT I ;3. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA & LELANG Jakarta (KPKNL Jakarta IV), beralamat di JI. Prapatan No. 10, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai ................................... TURUT TERGUGAT II ;4. ENDRO SUYONO, yang dahulu beralamat di JI. Delta Zamrud No. B 49 Perumahan Pondok Uringan Permai, Pondok Gede, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, sekarang beralamat di Jl. Elang Malindo X Blok C6 No. 8 Perumahan Curug Indah TNI AU Jatiwaringin, Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagai ..................................................... TURUT TERGUGAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | KREDIT |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | Mien Trisnawaty, Sudarwin |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Tergugat ; ------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan pihak Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------- Menghukum pihak Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah) ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 548/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 548/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1621 K/Pdt/2013
Pertama : 548/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik312199