Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 197/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 197/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Hari Mulyanto, Satriyo Budiyono |
Panitera | Nurcahyo Edy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI :DALAM PROVISI :??? Menolak provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI :??? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari alm. AHIDIE WIDJAYA ;3. Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pemilik yang sah dari tanah Girik C No. 1633, persil 2, Blok D.I. seluas 750 M2, yang terletak di Jl. Raya Condet RT/RW. 005/004, Kel. Batu Ampar, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur ;4. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V telah melakukan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V (siapa saja yang menempati tanah tersebut), untuk menyerahkan tanah yang terletak di Jl. Raya Condet RT/RW. 005/004, Kelurahan Batu Ampar, Jakarta Timur, dalam keadaan kosong kepada Penggugat ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I, II, III, IV, V secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,-- ( satu juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan isi putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya isi putusan dalam perkara ini ;8. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, IV, V agar tunduk dan taat pada putusan perkara ini ;9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnyaII. DALAM REKONPENSI :??? Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :??? Menghukum Tergugat Konpensi serta Turut Tergugat I, II, III, IV, V Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.922.000,- ( satu juta sembilan ratus dua puluh dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 464/PDT/2014/PT.DKI
Pertama : 197/PDT.G/2012/PN.JKT.TIM
Statistik472