- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 1061/PID.B/2019/PN.JKT.UTR., TANGGAL 25 NOPEMBER 2019, DENGAN MENGUBAH SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA NATIGOR MAROJAHAN ALIAS TIGOR BIN P. LUMBAN TOBING TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENAWARKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA TERHADAP PIDANA PENJARA YANG TELAH DIJATUHKAN TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT HANDPONE MERK SAMSUNG GALAXY J3 WARNA PUTIH DENGAN PROVIDER SIMPATI NOMOR0812 12161517;
- 4 (EMPAT) KEMBAR STRUCK TANFER DARI ATM BCA;
- 1 (SATU) LEMBAR STRUCK TRANFERS DARI ATM BRI;
- UANG TUNAI SEBESAR RP.382.000 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH)
- 1 (SATU) BUAH ATM BCA NOMOR KARTU 0144 0001 0148 8951;
- 1 (SATU) BUAH ATM BRI NOMOR KARTU 6013 0102 01 001 235;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan Putusan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1061/Pid.B/2019/PN.Jkt.Utr., tanggal 25 Nopember 2019, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Natigor Marojahan alias Tigor bin P. Lumban Tobing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana penjara yang telah dijatuhkan tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handpone merk Samsung Galaxy J3 warna Putih dengan Provider simpati Nomor0812 12161517;
- 4 (empat) kembar Struck Tanfer dari ATM BCA;
- 1 (satu) lembar Struck tranfers dari ATM BRI;
- Uang tunai sebesar Rp.382.000 (tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
- 1 (satu) buah ATM BCA nomor Kartu 0144 0001 0148 8951;
- 1 (satu) buah ATM BRI nomor Kartu 6013 0102 01 001 235;
Putusan PT JAKARTA Nomor 495/PID/2019/PT DKI |
|
Nomor | 495/PID/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Hidayat, Brnyoman Dedy Triparsada |
Panitera | Heyman Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR PADA DUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500., ( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan dirampas untuk Negara dikembalikan kepada terdakwa; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500., ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan