Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 56/Pdt.G/2016/PN Tlg |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2016/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Istiadi |
Hakim Anggota | I. Yuri Adriansyah, Ii. Yudi Eka Putra |
Panitera | Yudo Hartopo, Gunadi, Gaguk Yuli Prasetyo |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA??? Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi adalah sah dan berharga menurut hukum;3. Menyatakan surat Akta Hak Kepemilikan Tanah tertanggal 02 Mei 1931 oleh Notaris Jaan Willem Roeloefes di Batavia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk pula Nomor Eigendom Verponding :??? Nomor 10 Penilaian Luas F. 302,1842 hektar ;??? Nomor 47 Penilaian Luas F. 161,6420 hektar ;??? Nomor 48 Penilaian Luas F. 208,7715 hektar ;??? Nomor 49 Penilaian Luas F. 240,1289 hektar ;??? Nomor 56 Penilaian Luas F. 30,3600 hektar ;??? Nomor 57 Penilaian Luas F. 96,4605 hektar ;??? Nomor 58 Penilaian Luas F. 200,2209 hektar ;??? Nomor 59 Penilaian Luas F. 230,7510 hektar ;??? Nomor 65 Penilaian Luas F. 59,6310 hektar ; Jumlah ?????????????????????.. F. 1.530,1500 hektar ;4. Menyatakan Akta Perjanjian Jual Beli/Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 23 Nopember 1887 oleh Notaris Vaan Colln di Batavia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk pula Nomor Eigendom Verponding :??? Nomor 10 Penilaian Luas F. 302,1842 hektar ;??? Nomor 47 Penilaian Luas F. 161,6420 hektar ;??? Nomor 48 Penilaian Luas F. 208,7715 hektar ;??? Nomor 49 Penilaian Luas F. 240,1289 hektar ;??? Nomor 56 Penilaian Luas F. 30,3600 hektar ;??? Nomor 57 Penilaian Luas F. 96,4605 hektar ;??? Nomor 58 Penilaian Luas F. 200,2209 hektar ;??? Nomor 59 Penilaian Luas F. 230,7510 hektar ;??? Nomor 65 Penilaian Luas F. 59,6310 hektar ; Jumlah ?????????????????????.. F. 1.530,1500 hektar ;5. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah oleh Notaris Vaan Colln di Batavia tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya termasuk pula Nomor Eigendom Verponding :??? Nomor 10 Penilaian Luas F. 302,1842 hektar ;??? Nomor 47 Penilaian Luas F. 161,6420 hektar ;??? Nomor 48 Penilaian Luas F. 208,7715 hektar ;??? Nomor 49 Penilaian Luas F. 240,1289 hektar ;??? Nomor 56 Penilaian Luas F. 30,3600 hektar ;??? Nomor 57 Penilaian Luas F. 96,4605 hektar ;??? Nomor 58 Penilaian Luas F. 200,2209 hektar ;??? Nomor 59 Penilaian Luas F. 230,7510 hektar ;??? Nomor 65 Penilaian Luas F. 59,6310 hektar ; Jumlah ?????????????????????.. F. 1.530,1500 hektar ;6. Menyatakan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi terlepas dari gugatan perbuatan melawan hukum dan atau tuntutan yang diajukan oleh Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi;8. Menyatakan segala perbuatan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah sah dan berdasar hukum; 9. Menyatakan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi terlepas dari gugatan perbuatan melawan hukum;10. Menyatakan tanah objek sengketa Perkebunan Kaligentong telah terdaftar dan tercatat sebagai tanah milik Negara Cq. TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya sebagai Asset Barang Milik Negara (BMN) dengan Nomor Register 30807036 Luas Tanah 6.081.000 m2 Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir dan Desa Kaligentong Kecamatan Pucanglaban, Nomor Register 30807037 Luas Tanah 318.000 m2 Desa Panggungkalak Kecamatan Pucanglaban, Nomor Register 30807038 Luas Tanah 7.882.100 m2 Desa Kresikan Kecamatan Tanggunggunung dan Desa Kalidawir Kecamatan Kalidawir serta Nomor Register 30807039 Luas Tanah 30.000 m2 Desa Sukorejo Kecamatan Kalidawir (sudah bersertifikat Hak Pakai) An. TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya seluas keseluruhan 1.431,11 Hektar ;11. Menyatakan TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya adalah satu-satunya pihak yang paling berhak terhadap status hak kepemilikan atas tanah objek sengketa Perkebunan Kaligentong Kabupaten Tulungagung;12. Menghukum dan memerintahkan Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah objek sengketa Perkebunan Kaligentong Kabupaten Tulungagung untuk diserahkan kembali kepada TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya dalam keadaan bebas tanpa penghunian baik orang maupun barang kepada Penggugat Rekonpensi;13. Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali obyek sengketa kepada Penggugat Rekonpensi secara baik-baik kalau perlu dengan bantuan alat Negara;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI??? Membebankan kepada Para Penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 40.705.000,- (empat puluh juta tujuh ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2016/PN Tlg
Statistik305326