Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 117-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014 |
|
Nomor | 117-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yan Akhmad Mulyana, Kolonel Chk Nrp. 33260 |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 1910004621063, Bambang Aribowo, Kolonel Sus Nrp. 516764 Weni Okianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH ODITUR MILITER YUSDIHARTO,S.H MAYOR CHK NRP.636566. 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR : 81-K/PM I-03/AD/VI/2014 TANGGAL 10 JULI 2014 SEKEDAR MENAMBAHKAN PIDANA TAMBAHAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 3. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : - PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SE-LURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. - PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA DITAHAN. 5. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-03 PADANG NOMOR : 81-K/PM I-03/AD/VI/2014 TANGGAL 10 JULI 2014 SELEBIHNYA. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP.15.000,- (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 7. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-03 PADANG. |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014.zip
- Download PDF
- 117-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : : 81 - K / PM-I-03 / AD / VI / 2014
Kasasi : 127 K/MIL/2015
Banding : 117-K/PMT-I/BDG/AD/XI/2014
Statistik4624