Putusan PN AMBON Nomor 22/PDT.G/2012/PN.AB |
|
Nomor | 22/PDT.G/2012/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Februari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henky Hendradjadja. |
Hakim Anggota | Sabar Simbolon, Hj. Halidjah Wally |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : ---------------------------------------------------------------------------------------Menolak Tuntutan Provisi dari Penggugat ; -------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : -----------------------------------------------------------------------------------------Menolak Ekskepsi Tergugat II. seluruhnya ;-------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------------------- 2. Menyatakan adalah sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan No. 490/Ket/PNS/VIII/2006 tertanggal 28 Agustus 2006; --------------------------------------3. Menyatakan pula Penggugat adalah pemilik yang sah dari persil tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan Surat Ukur No. 20 Tahun 2006 yang kini oleh Tergugat I telah dibangun rumah-rumah pengungsi Rutong dan Kahena ;----------------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan pula Penggugatlah yang harus menerima ganti rugi atas persil tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dari Tergugat I ; --------------------- 5. Menyatakan pula Tergugat I telah beritikad buruk kepada Penggugat ; ---------------- 6. Menyatakan pula adalah salah dan bertentangan hukum Tergugat I membayar ganti rugi untuk persil tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) kepada Tergugat II ; --------------------------------------------------------------------------------- 7. Menyatakan pula perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan yang melawan hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum Tergugat II segera secara tunai tanpa syarat apapun mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat atas pemanfaatan persil tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) milik Penggugat. ; --------------------------------------------------------------- 9. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1. 294.000,- (Satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------10. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; -------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT.G/2012/PN.AB.zip
- Download PDF
- 22/PDT.G/2012/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PDT/2013/PT.MAL
Peninjauan Kembali : 488 PK/PDT/2018
Pertama : 22/PDT.G/2012/PN.AB.
Statistik19455