- Minuman beralkohol jenis Ginseng siap edar sebanyak 224 dus (5.376) botol. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 dus (24) botol.
- Bahaan dasar air mineral merk Minola sebanyak 115 dus (2.760) botol. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 dus (24) botol.
- Pewarna merk Redbell sebanyak 39 dus (468) botol kecil. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 dus (12) botol kecil.
- Alcohol 23 (dua puluh tiga) jerigen ukuran 25 liter. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 liter.
- Kuku bima 66 dus. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 dus.
- Essen 2 jerigen kecil. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 jerigen kecil.
- Ember besar 27 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Ember kecil 4 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Alat ukur Alkohol 3 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Saringan 3 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Teko plastik 20 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Jerigen kosong bekas alcohol 34 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Botol kosong 6 dus. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 dus.
- Tutup botol plastik warna biru 10 (sepuluh) buah.
- Segel plastik warna putih 10 (sepuluh) buah.
- Lakban kuning 2 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Lakban putih 5 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah.
- Hair dryer warna hijau 3 buah. Sisa setelah hasil penyisihan sebanyak 1 buah
- Dua buah botol plastik yang berisi air warna kuning sisa minuman keras oplosan beralkohol
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 543/Pid.B/2018/PN Blb |
|
Nomor | 543/Pid.B/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titi Maria Romlah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Wati Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa SANSUDIN SIMBOLON anak dari JAINUR SIMBOLON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MENJUAL BARANG YANG MEMBAHAYAKAN KESEHATAN ORANG YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN TERGANGGU KESEHATANNYA? 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SANSUDIN SIMBOLON anak dari JAINUR SIMBOLON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan . 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pid.B/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 543/Pid.B/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1217 K/PID.SUS/2019
Pertama : 543/Pid.B/2018/PN Blb
Banding : 295/Pid/2018/PT Bdg
Statistik10637