Putusan PT SEMARANG Nomor 354/Pid /2016/PT SMG |
|
Nomor | 354/Pid /2016/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A.p. Batara Randa |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, R.r. Suryadani Suryingadiningrat |
Panitera | Soenarno |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati.? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 2 Nopember 2016 nomor 189 / Pid. B / 2016 / PN.Pti yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : ? Menyatakan terdakwa NURYANTO als JEMBLUNG bin SUWITO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal..? Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun . ? Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan? Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ? Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas terbuat dari parasit warna abu-abu bagian depan tas ada 2 (dua) buah saku kecil . - 2 (dua) buah dompet terbuat dari kulit warna coklat dan dari kain warna hitam. - Kwitansi Bumi putra . - 1 (satu) buah polis asuransi Bumi putra . Dikembalikan kepada saksi Sri Hartini binti Radiman. - 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna biru casing dalam keadaan pecah dengan kartu perdana ?3? nomor simcard 089630651099 ; Dikembalikan kepada saksi SUPRIYANTO als HOSTE bin PARJAN. - 1 (satu) buah hand phone merk Blackberry warna putih dengan simcard 081329662816 ; Dirampas untuk negara ; ? Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid_/2016/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 354/Pid_/2016/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 354/Pid /2016/PT SMG
Pertama : 189 /Pid.B/2016/PN.Pti
Statistik1915