Putusan PN DENPASAR Nomor 474/PDT.G/2012/PN.DPS |
|
Nomor | 474/PDT.G/2012/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | . A. Ketut Anom Wirakanta, Gunawan Tri Budiono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;----------------------------------------- Menyatakan bahwa persetujuan Pengikatan jual beli tanah yang dilakukan dihadapan Amir Sjarifuddin, SH Notaris di Denpasar yang Risalahnya termuat dalam Akta Perjanjian No. 60, tertanggal 26 Pebruari 1990, berikut Akta Kuasa No. 61, tertanggal 26 Pebruari 1990, Akta Perjanjian No. 62, tertanggal 26 Pebruari 1990 berikut Akta Kuasa No. 63, tertanggal 26 Pebruari 1990, dan Akta Perjanjian No. 21, tertanggal 9 Maret 1990 berikut Akta Kuasa No. 22 tertanggal 9 Maret 1990 adalah sah dan mengikat ;---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkar janji / Wanprestasi;------------------ Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan persetujuan jual beli tanah sengketa sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------------a. Menanda tangani Akta Persetujuan Jual beli tanah sengketa di hadapan Notaris /PPAT di Denpasar ;-------------------------------------------------------------------------b. Menyerahkan SHM. No. 6466/ Kel. Benoa kepada Penggugat ;----------------------49- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar kepada Para Tergugat sisa kurang harga tanah sengketa SHM No. 6466/Kel. Benoa, selaus 25.575 M2 dengan surat ukur tanggal 21 Desember 2000, No. 1104/2000, yang terletak di Kelurahan, Benoa Kecamatan Kuta Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Dati I Bali sebesar Rp. 934.500.000,- ( sembilan ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah ) ;------------- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa ( dwangson ) sebesar Rp. Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari setiap keterlambatan menanda tangani Akta Persetujuan Jual Beli dihadapan Notaris /PPAT di Denpasar terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan penanda tanganan Akta Persetujuan jual beli tersebut ;---------------------------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya yang menguasai tanah SHM No. 6466/Kel.Benoa seluas 25.575 M2, dengan Surat ukur tanggal 21 Desember 2000, No. 1104/2000, yang terletak di Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Kabupaten Dati II Badung, Propinsi Dati I Bali untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan kepada Penggugat ;- Menyatakan peletakan Sita Jaminan ( Conservatoir beslaag ) atas tanah sengketa sah dan berharga ; ---------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusann ini ;------------------ Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng ongkos yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini ditaksir sebasar Rp. 2. 512.000,- ( dua juta lima ratus dua belas ribu rupiah ) ;-------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 474/PDT.G/2012/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 474/PDT.G/2012/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1774 K/Pdt/2014
Banding : 145/Pdt/2013/PT.Dps
Pertama : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps
Statistik173114