- Menyatakan Terdakwa Drs. R Joeliarso Boedhisetyo, M.M. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???turut serta sebagai anggota yayasan melakukan tindak pidana mengalihkan atau membagikan kekayaan yayasan berupa uang yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang kepada pengurus yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Asli formulir penyetoran, uang sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tertanggal 30 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Drs. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., selaku Bendahara YKPP, berikut 1 (satu) lembar tindasan Formulir Data Nasabah KYC dan 1 (satu) lembar foto kopi KTP atas nama Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., dan atas nama Bambang Wididarto;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 0001501500882684 atas nama YKPP periode 26 Juni 2015 s.d 30 Juni 2018;
- Asli formulir permohonan pembukaan rekening simpanan berikut 1 (satu) lembar tindasannya, tertanggal 7 Juli 2015, yang ditandatangani oleh Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., selaku Bendahara YKPP;
- Asli formulir penyetoran, uang sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tertanggal 7 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., selaku Bendahara YKPP, berikut 1 (satu) lembar tindasan Formulir Data Nasabah KYC dan 1 (satu) lembar foto kopi KTP atas nama Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., dan atas nama Bambang Widiarto;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 0001501500883282 atas nama YKPP periode 7 Juli 2015 s.d 31 Oktober 2016;
- Asli Surat Kuasa tertanggal 26 Juni 2015, yang ditandatangani oleh saudara Drs. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., di atas materai 6000;
- Formulir pembukaan Rekening Tabungan Nomor: 0001501540017435 dan Nomor 0001501500883363, keduanya atas nama Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M.;
- Asli perubahan pada tandatangan specimen, tertanggal 9 Mei 2016, yang ditandatangani oleh saudara Bambang Widiarto selaku Kabagku Bendahara YKPP;
- Asli formulir penyetoran uang sebesar Rp9.000.000.000,00 (Sembilan miliar rupiah) tertanggal 20 November 2015, dan foto kopi KTP atas nama Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., berikut tindasan;
- Asli formulir penyetoran uang sebesar Rp3.032.741.600,00 (tiga miliar tiga puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus rupiah) tertanggal 18 Desember 2015;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 0001501540017435 atas nama Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., periode 7 Juli 2015 s.d 5 Januari 2018;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 0001501500883363 atas nama Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., periode 8 Juli 2015 s.d 5 Januari 2018;
- Formulir pembukaan Rekening Giro Nomor: 00005.01.30.000583.7 atas nama YKPP;
- Formulir pembukaan Rekening Tabungan Nomor: 00005.01.50.052601.5 atas nama YKPP;
- Asli surat Ketua YKPP Nomor: B/38/YKPP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, perihal Transfer/Pemindahbukuan Dana sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dalam bentuk Cek Nomor: TK 582851, tertanggal 15 Oktober 2015 dari Rekening Giro Nomor: 00005.01.30.000583.7 atas nama YKPP ke Rekening Tabungan Nomor: 00005.01.50.052601.5 atas nama YKPP;
- Asli formulir penyetoran uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tertanggal 15 Oktober 2015;
- Asli Cek BTN Cab. Yogyakarta Nomor: TK 582851, tertanggal 15 Oktober 2015;
- Rekening koran Giro Nomor: 00005.01.30.000583.7 atas nama YKPP periode 29 Juni 2015 s.d 17 Juli 2018;
- Rekening koran tabungan Nomor: 00005.01.50.052601.5 atas nama YKPP periode 31 Juli 2015 s.d 17 Juli 2018;
- Asli formulir penyetoran uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tertanggal 15 Oktober 2015 kepada Eko Hariadi;
- Asli formulir penyetoran uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tertanggal 15 Oktober 2015, kepada Adhy Wibowo;
- Printout scan Surat Ketua YKPP Nomor: B/29/YKPP/VII/2015, tanggal 31 Juli 2015, perihal Pembukaan Rekening Tabungan;
- Printout scan Bilyet Giro No: TL 698181, tanggal 31 Juli 2015;
- Fotokopi pembukaan rekening BTN Yogyakarta Nomor: 00005.01.54.001483.2 dan Nomor: 00005.01.50.052609.9 keduanya atas nama Eko Hariadi Purwanto;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 00005.01.54.001483.2 atas nama Eko Hariadi Purwanto periode 1 Juli 2015 s.d 9 Juli 2018;
- Asli Formulir Penyetoran (pemindahbukuan) BTN Cab. Yogyakarta, tertanggal 13 November 2015, senilai Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) dari rekening Eko Hariadi Purwanto ke rekening PT. Turangga Development Indonesia;
- Salinan Rekening Koran Kredit Swadana Nomor Debitur: 00005.01.14.000310.0 atas nama Eko Hariadi Purwanto;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 00005.01.50.052609.9 atas nama Eko Hariadi Purwanto periode 31 Juli 2015 s.d 10 Juli 2018;
- Asli Formulir Pemesanan ORI atas nama Eko Hariadi Purwanto, senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tertanggal 11 September 2015;
- Asli pembukaan rekening BTN Yogyakarta Nomor: 00005.01.50.052732.0 atas nama Adhy Wibowo;
- Asli Formulir Pemesanan ORI atas nama Adhy Wibowo, senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tertanggal 22 September 2015;
- Rekening koran Tabungan Nomor: 00005.01.50.052732.0 atas nama Adhy Wibowo periode 22 September 2015 s.d 10 Juli 2018;
- Asli Formulir Penyetoran (pemindahbukuan) BTN Cab. Yogyakarta, tertanggal 11 Desember 2015, senilai Rp18.000.000 dari rekening Adhy Wibowo ke rekening EKO HARIADI PURWANTO;
- Asli Formulir Penyetoran (pemindahbukuan) BTN Cab. Yogyakarta, tertanggal 17 Desember 2015, senilai Rp3.021.000.000 dari rekening Adhy Wibowo ke rekening EKO HARIADI PURWANTO;
- Asli Surat Pernyataan Pemesanan Produk Reksadana yang dibubuhi tandatangan saudara BAMBANG WIDIARTO di atas materai 6000;
- Asli Berita Acara Konfirmasi Transaksi Penarikan Tabungan dari Rekening nomor 0000501540014832 atas nama Eko Hariadi Purwanto tanggal 28 Desember 2015;
- Asli Unit Trust Subscription Form, sebagai bukti kepemilikan Reksadana a.n. BAMBANG WIDIARTO tertanggal 28 Desember 2015;
- Asli Surat Pernyataan Pemesanan Reksadana a.n. Bambang Widiarto, sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) tertanggal 28 Desember 2015 yang ditandatangani oleh saudara Eko Hariadi P di atas materai 6000;
- Fotokopi KTP a.n. Bambang Widiarto;
- Fotokopi KTP a.n. Eko Hariadi P;
- Fotokopi Surat Edaran Direksi Nomor: 45/DIR/CNFD/2012, tanggal berlaku 30 November 2012;
- Print out Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 32/SEOJK.03/2017, tanggal 22 Juni 2017;
- Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Departemen Pertahanan Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia, tanggal 10 Desember 2007, Nomor 23, yang dibuat dihadapan Notaris IMAS FATIMAH, S.H., beralamat di Jakarta;
- Fotokopi NPWP Nomor: 02.273.226.7-075.001 atas nama YAY YKPP Pelaksana Kegiatan Perumahan, Jl. Pintu Air, No. 23, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat;
- Fotokopi Akta Pernyataan Adanya Keputusan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Tentang Pengangkatan Pengurus Baru YKPP tanggal 20 Mei 2013 Nomor: 47, yang dibuat dihadapan Notaris Raden Mas Soediarto Soenarto, S.H., SpN. yang beralamat di Jakarta;
- Buku Referensi Hukum Bidang Dana & Jasa PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
- Fotokopi Surat Pernyataan tertanggal 4 September 2015, yang ditandatangani oleh saudara Harry Yuwono, S.Mn selaku Ketua YKPP, saudara Ir. Mulhim Asyrof selaku sekretaris YKPP dan saudara Drs. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., selaku Bendahara YKPP, di atas materai 6000;
- Surat Persetujuan tertanggal 4 September 2015, yang ditandatangani oleh saudara Harry Yuwono, S.Mn selaku Ketua YKPP, saudara Ir. Mulhim Asyrof selaku sekretaris YKPP dan saudara Drs. R. Joeliarso Boedhisetyo, M.M., selaku Bendahara YKPP, di atas materai 6000;
- Fotokopi Akta Kesepakatan Pengambilalihan Aset dan Saham Nomor 06, tanggal 7 September 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Thomas Wio, S.H., yang beralamat di Ruko Taman Borobudur Blok B - 12, Jl. Roro Jonggrang Raya Perumnas II, Ds. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang;
- Fotokopi Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 07, tanggal 7 September 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Thomas Wio, S.H., yang beralamat di Ruko Taman Borobudur Blok B - 12, Jl. Roro Jonggrang Raya Perumnas II, Ds. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang;
- Fotokopi Akta Pengikatan Jual Beli Saham Nomor 08, tanggal 7 September 2015, yang dibuat di hadapan Notaris Thomas Wio, S.H., yang beralamat di Ruko Taman Borobudur Blok B - 12, Jl. Roro Jonggrang Raya Perumnas II, Ds. Bencongan, Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang;
- Fotokopi Akta ADDENDUM, tanggal 23 Desember 2015, Nomor: 09, yang dibuat di hadapan Notaris Riana Suharyanti, S.H., M.Kn. yang beralamat di Komp. Permata Buah Batu, Blok B, No. 36, Jl. Raya Bojongsoang, Kab. Bandung;
- Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bumi Kencana Indah, tanggal 23 Desember 2015, Nomor: 10, yang dibuat di hadapan Notaris Riana Suharyanti, S.H., M.Kn., yang beralamat di Komp. Permata Buah Batu, Blok B, No. 36, Jl. Raya Bojongsoang, Kab. Bandung;
- Fotokopi Akta Jual Beli Saham, tanggal 23 Desember 2015, Nomor: 11, yang dibuat di hadapan Notaris Riana Suharyanti, S.H., M.Kn., yang beralamat di Komp. Permata Buah Batu, Blok B, No. 36, Jl. Raya Bojongsoang, Kab. Bandung;
- Fotokopi Akta Jual Beli Saham, tanggal 23 Desember 2015, Nomor: 12, yang dibuat di hadapan Notaris Riana Suharyanti, S.H., M.Kn., yang beralamat di Komp. Permata Buah Batu, Blok B, No. 36, Jl. Raya Bojongsoang, Kab. Bandung;
- Fotokopi Akta Jual Beli Saham, tanggal 23 Desember 2015, Nomor: 13, yang dibuat di hadapan Notaris Riana Suharyanti, S.H., M.Kn., yang beralamat di Komp. Permata Buah Batu, Blok B, No. 36, Jl. Raya Bojongsoang, Kab. Bandung;
- Fotokopi Surat Revisi Buku Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi YKPP yang disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengurus YKPP Nomor: SKEP/83/YKPP/XI/2011, tanggal 11 November 2011 (yang di dalamnya terdapat lampiran tentang Prosedur dan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Dan Perumahan);
- Fotokopi Pernyataan Hasil Pengawasan Dan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemhan Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Terhadap Kinerja Pengurus YKPP Dan Pelaksanaan Program Kerja Dan Rencana Anggaran (PKRA) YKPP Kemhan T.A. 2016 Serta Program Kerja Dan Anggaran LPTTN T.A. 2016, tanggal 28 November 2017. Berdasarkan Surat Perintah Irjen Kemhan Nomor: SPRIN/243.c/X/2017 Tanggal 23 Oktober 2017. (Yang di dalamnya pada halaman 6 terdapat keterangan ???Total Deposito yang belum di catat di dalam Lap. Keuangan Rp20.000.000.000,00.??? dan juga terdapat keterangan ???Potensi kerugian deposito berjangka sebesar Rp20.000.000.000,00???
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- Sepeda motor merek Kawasaki Ninja ER250 dengan identitas No.Pol: B-3592-KVE, warna Orange, tahun Regristasi 2015, atas nama saya (Budi Santoso) berikut kunci kontaknya;
- Buku Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor: L-13629483, atas sepeda motor merek Kawasaki Ninja ER250 dengan identitas No. Pol: B-3592-KVE, warna Orange, tahun Regristasi 2015, atas nama saya (Budi Santoso);
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 2757800, atas sepeda motor merek Kawasaki Ninja ER250 dengan identitas No. Pol: B-3592-KVE, warna Orange, tahun Regristasi 2015, atas nama saya (Budi Santoso);
- Surat Perintah Inspektur Jenderal Kemhan RI, tentang pelaksanaan kegiatan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Program Kerja dan Rencana Anggaran (PKRA) YKPP Kemhan dan LPTTN, yang di dalamnya terdapat Surat Perintah Nomor: SPRIN/243.d/X/2017, tanggal 31 Oktober 2017;
- Fotokopi Pernyataan Hasil Pengawasan Dan Pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemhan Pada Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Terhadap Kinerja Pengurus YKPP Dan Pelaksanaan Program Kerja Dan Rencana Anggaran (PKRA) YKPP Kemhan T.A. 2016 Serta Program Kerja Dan Anggaran LPTTN T.A. 2016, tanggal 28 November 2017;
- Fotokopi Daftar Temuan Sementara Tim Wasrik Itjen Kemhan Terhadap Pelaksanaan Program Kerja Dan Rencana Anggaran YKPP Kemhan T.A. 2016 tanggal 3 s.d 14 November 2017;
- Uang tunai sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
- Fotokopi Surat Telegram MENHAN Nomor: ST/04/2007, tanggal 25 Januari 2007;
- Surat Pernyataan Pembina Harian YKPP, Nomor: SNYAT/02/YKPP/II/2019, tanggal 28 Februari 2019;
- Fotokopi buku Tambahan Berita - Negara R.I. Tanggal 18/4 - 2008 No. 32, KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-103.AH.01.05.TAHUN 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;
- Fotokopi Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Dan Perumahan (ART YKPP), yang disahkan dengan Keputusan Menhan selaku Ketua Pembina YKPP, Nomor: KEP/05/BINA/YKPP/VIII/2008, tanggal 27 Agustus 2003;
- Fotokopi Akta Nomor 23 tanggal 10 Desember 2007, tentang Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Dan Pensiunan Departemen Pertahanan Tentara Nasional Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia (YKPP);
- Fotokopi Akta Nomor 251 tanggal 31 Maret 2015, tentang Penegasan Adanya Pengubahan Susunan Pengawas, Pembina, Dan Pengurus Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Dan Perumahan;
- Fotokopi Akta Nomor: 10 tanggal 23 Desember 2015, tentang Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT. Bumi Kencana Indah, yang menjelaskan tentang pembelian saham PT. Bumi Kencana Indah oleh PT. Turangga Development sekaligus susunan pengurus baru PT. Bumi Kencana Indah yaitu saudara BAMBANG WIDIARTO selaku Direktur dan saudara Yopi Muhamad Mukti menjabat sebagai Komisaris;
- Fotokopi Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0002017, tanggal 11 Januari 2016, perihal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PT. Bumi Kencana Indah;
Putusan PN BOGOR Nomor 238/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Sanjaya Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Sugandi Syarif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Sdr. Bambang Widiarto (DPO); 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Statistik1920