Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 225/B/2017/PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 225/B/2017/PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Iskandar |
Hakim Anggota | Sastro Sinuraya, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Muslich Hidajat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat;------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 032/G/2017/PTUN.SMG tanggal 27 September 2017, yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat, Terbanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Terbanding/Tergugat II Intervensi 2;---------------------------DALAM POKOK PERKARA:--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor: 05184/Kel. Kauman, terbit tanggal 07 Maret 2012, Surat Ukur Nomor: 02351/Kauman/2011 tanggal 13 Desember 2011 seluas 351 m2 ( tiga ratus lima puluh satu meter persegi), atas nama YAYAN NURYANAH;-----------------------------------------3. Memerintahkan Terbanding/Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor: 05184/Kel.Kauman, terbit tanggal 07 Maret 2012, Surat Ukur Nomor: 02351/Kauman/2011 tanggal 13 Desember 2011 seluas 351 m2 ( tiga ratus lima puluh satu meter persegi), atas nama YAYAN NURYANAH;-------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Terbanding/Tergugat, Terbanding/Tergugat II Intervensi 1 dan Terbanding/Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );------- |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 225/B/2017/PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 225/B/2017/PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 032/G/2017/PTUN.SMG
Kasasi : 450 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 175 PK/TUN/2019
Banding : 225/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik146101