Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 65 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ECO PAPER INDONESIA, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. tanggal 13 Agustus 2018; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus upah proses bulan Januari s.d. April 2018, kompensasi pemutusan hubungan kerja berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak dan sisa cuti yang belum diambil, kepada Penggugat sebesar Rp65.846.000,00 (enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Upah bulan Januari s.d. April 2018 Rp 14.600.000,00 Uang Pesangon Rp 36.500.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 7.300.000,00 Uang Penggantian Hak Rp 6.570.000,00 Sisa Cuti Rp 876.000,00 Jumlah Rp 65.846.000,00 (enam puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah) 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 65_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 65 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Statistik9953