Putusan PN KAB MADIUN Nomor 267/Pid.SUS/2015/PN.MJY |
|
Nomor | 267/Pid.SUS/2015/PN.MJY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | FARMASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KAB MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wadji Pramono |
Hakim Anggota | Demi Hadiantoro, Horasman Boris Ivan |
Panitera | Akhia Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SAIFUDIN Bin JALAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana :??? Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar??? ; -------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAIFUDIN Bin JALAL dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; -------------------------------------------3. Menghukum pula terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan membayar denda sebesar Rp. 500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; ------------------------------------------------------4. Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------- 31 botol jamu asam urat disertai obat setelan tanpa nama, 2 bungkus obat racikan tanpa nama, 1 (satu) ember besar berisi cairan jamu siap edar, 1 (satu) jerigen berisi bahan racikan jamu cair, 1 (satu) botol kecil berisi racikan jamu cair, 1 (satu) botol berisi cairan cuka, 7 (tujuh) bungkus sodium cyclamate, 1 (satu) kompr minyak tanah, 1 (satu) bungkus plastic segel jamu warna kuning, 1 (satu) bungkus plastic segel warna merah, 47 (empat puluh tujuh) botol bekas minuman untuk mengemas jamu, 62 (enam puluh dua) botol bekas jamu berlabel anti loyo, 1 (satu) bendel plastik pembungkus, bubuk kanji untuk bahan lem, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah gayung plastic, 1 (satu) buah solasi plastik, seperangkat stempel penanggalan beserta bak stempel dan tinta warna merah, 1 (satu) bendel foto kopi dan jamu asam urat, 1 (satu) gelas ukur dan corong beserta saringan jamu, 1 (satu) buah cintung pengisi jamu, 1 (satu) buah rombong terpal, 1 (satu) toples plastiK berisi karet tutup botol ; -----------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ----------------------------------------------------7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.SUS/2015/PN.MJY
Statistik240